Lingkaran.net - Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menaruh perhatian serius terhadap pengaturan pemindahtanganan rumah negara, kendaraan perorangan dinas, hingga pemberian uang jasa pengabdian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam pandangan fraksinya, Gerindra menegaskan seluruh ketentuan yang menyangkut aset daerah maupun hak keuangan anggota dewan harus disusun secara transparan, proporsional, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun multitafsir di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Ro'aitu Nafif Laha, saat menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, termasuk pengaturan rumah negara beserta perlengkapannya, harus dibarengi dengan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.
Ro'aitu menekankan setiap proses pemindahtanganan rumah negara maupun kendaraan perorangan dinas wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan melalui penilaian yang objektif, administrasi aset yang lengkap, serta mekanisme yang transparan.
"Hal ini penting agar pengelolaan barang milik daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegas Ro'aitu.
Menurutnya, kepastian mengenai hak, kewajiban, batas waktu penggunaan, hingga mekanisme pengembalian aset negara harus diatur secara jelas sehingga tidak memunculkan persoalan administrasi maupun sengketa hukum di masa mendatang.
Selain menyoroti tata kelola aset, Ro'aitu juga memberikan perhatian terhadap perubahan ketentuan pemberian uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Gerindra berpandangan bahwa penghargaan atas masa pengabdian merupakan hak yang perlu diatur secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturannya juga harus memperhatikan masa pengabdian, persyaratan penerima, tata cara pembayaran, hingga kemampuan keuangan daerah.
"Pengaturan tersebut harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya," ujar Ro'aitu.
Secara umum, Fraksi Gerindra mendukung penyempurnaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, sinkronisasi regulasi diperlukan agar pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mendukung optimalisasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Gerindra juga menerima usulan penambahan masa reses dari tiga menjadi enam kali dalam setahun sebagai upaya memperluas penyerapan aspirasi masyarakat. Namun, fraksi tersebut sepakat dengan Gubernur Jawa Timur agar kebijakan itu lebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga memiliki kepastian hukum.
Di akhir pandangannya, Ro'aitu menyatakan menerima pendapat Gubernur dan menyetujui Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski demikian, Gerindra mengingatkan agar seluruh materi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah maupun hak keuangan DPRD dibahas secara cermat, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, sehat secara fiskal, serta mampu meningkatkan kinerja DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Jawa Timur.
Editor : Setiadi