Lingkaran.net - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur mengingatkan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara hati-hati.
Fraksi Demokrat menilai regulasi tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah DPRD sedang berupaya menambah penghasilan anggotanya.
Peringatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (10/7/2026).
Menurut mantan Sekdaprov Jatim ini, Fraksi Demokrat sejalan dengan pandangan Gubernur Jawa Timur yang meminta agar pembahasan Raperda tetap berada dalam koridor aturan perundang-undangan dan memperhatikan persepsi publik.
"Menurut Fraksi Partai Demokrat perlu mendapatkan perhatian dari kita semua sebagaimana sinyalemen Saudara Gubernur agar regulasi ini tidak memunculkan kesan publik bahwa Dewan sengaja 'punya karep' mendapatkan tambahan penghasilan," tegas Rasiyo.
Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul karena dalam Raperda terdapat sejumlah ketentuan yang memiliki implikasi finansial.
Meski demikian, lanjut Rasiyo, Fraksi Demokrat menegaskan seluruh hak keuangan DPRD yang diatur dalam Raperda sebenarnya merupakan hak konstitusional yang telah memiliki dasar hukum dalam regulasi nasional.
Karena itu, kata dia, Demokrat meminta masyarakat tidak melihat pembahasan Raperda semata-mata dari sisi penambahan fasilitas atau hak keuangan, melainkan sebagai upaya memperkuat fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
"Pengajuan Raperda ini bukan semata-mata soal penyesuaian dengan norma hukum nasional, tetapi secara nyata memang untuk menunjang agar kinerja dewan lebih fungsional," ujarnya.
Rasiyo menyebut, Fraksi Demokrat juga mendukung saran Gubernur Jawa Timur agar usulan penambahan masa reses dari tiga menjadi enam kali dalam setahun terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Selain itu, Demokrat meminta pengaturan mengenai tambahan fasilitasi peserta reses, termasuk pemberian tas suvenir beserta isinya, dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan standar harga yang berlaku," terangnya.
Bagi Fraksi Demokrat, Rasiyo menyatakan substansi utama Raperda ini adalah menyesuaikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan perubahan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, sehingga hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Meski demikian, ia menegaskan aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama dalam pembahasannya. Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.
"Masalah keuangan merupakan sesuatu yang sangat sensitif, khususnya dalam tata kelola keuangan pemerintahan yang baik (good financial governance). Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama," tandasnya.
Fraksi Partai Demokrat berharap pembahasan Raperda nantinya tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu memperkuat fungsi kelembagaan DPRD tanpa memunculkan persepsi bahwa perubahan regulasi dilakukan demi kepentingan finansial anggota dewan.
Dengan demikian, tujuan utama Raperda sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat benar-benar terwujud.
Editor : Setiadi