x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

NasDem DPRD Jatim Sebut Revisi Raperda Hak Keuangan Dewan Bukan Sekadar Tambah Fasilitas

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh dipandang sebagai upaya menambah fasilitas bagi anggota dewan.  

Sebaliknya, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum memperkuat kelembagaan DPRD agar semakin profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Haris Wicaksono Wibowo, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang membahas tanggapan fraksi atas pendapat Gubernur terhadap Raperda tersebut. 

Menurut Haris, perubahan Perda merupakan konsekuensi logis dari penyesuaian terhadap berbagai regulasi nasional, seperti PP Nomor 1 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Perpres Nomor 72 Tahun 2025. 

"Penguatan kelembagaan DPRD bukan ditujukan untuk memberikan keistimewaan kepada anggota dewan, melainkan memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Jawa Timur," tegas Haris. 

Haris melanjutkan, Fraksi NasDem menilai harmonisasi regulasi tidak cukup hanya sebatas mengganti nomenklatur atau menyesuaikan aturan dengan kebijakan pusat.  

"Revisi Perda juga harus mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum," jelasnya. 

NasDem juga mendukung penyesuaian sejumlah ketentuan baru, mulai perubahan nomenklatur kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas, mekanisme pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas, hingga aturan mengenai uang jasa pengabdian.  

Seluruh pengaturan tersebut dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan aset dan keuangan daerah yang lebih tertib serta menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.
Sorotan lain disampaikan terhadap usulan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun.  

Fraksi NasDem, kata dia, berpandangan bahwa penambahan reses bukan sekadar penambahan agenda anggota dewan, melainkan langkah memperkuat fungsi representasi rakyat. 

"NasDem mengungkapkan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 31 juta jiwa, pelaksanaan reses selama lima tahun hanya mampu menjangkau sekitar 4,3 persen pemilih," jelasnya. 

Kondisi tersebut menunjukkan masih terbatasnya ruang komunikasi antara wakil rakyat dengan konstituen. 

"Yang harus dilihat bukan hanya frekuensi reses atau konsekuensi anggarannya, tetapi bagaimana DPRD dapat memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan daerah," ujarnya. 

Meski demikian, Fraksi NasDem sepakat dengan saran Gubernur agar usulan penambahan reses terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kepastian hukum.  

Menurut NasDem, konsultasi tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi yuridis yang kuat. 

Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti usulan pemberian tas suvenir bagi peserta reses. NasDem menilai fasilitas tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk pemborosan, melainkan penghargaan yang wajar kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam forum penyerapan aspirasi. 

Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, standar harga satuan, prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas. 

Di akhir pandangannya, Fraksi NasDem menegaskan bahwa setiap hak keuangan dan administratif DPRD harus selalu berbanding lurus dengan peningkatan kinerja lembaga.

Dukungan anggaran harus mampu menghasilkan produk legislasi yang berkualitas, pengawasan yang lebih efektif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD. 

Atas dasar itu, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima pendapat Gubernur dan menyetujui agar Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat Jawa Timur.

Artikel Terbaru
Minggu, 06 Sep 2026 19:08 WIB | Politik & Pemerintahan

AMPG Jatim Diminta Tak Sekadar Omon-Omon, Bidik Pemilih Pemula 2029

Lingkaran.net - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Timur diminta tidak berhenti pada penguatan kapasitas kader, tetapi mampu menerjemahkan ilmu yang ...
Sabtu, 05 Sep 2026 18:15 WIB | Ekbis

Bulog Jatim Gelontorkan 700 Ton Beras SPHP, Stok 1,3 Juta Ton Dipastikan Aman

Lingkaran.net - Memasuki musim kemarau yang berpotensi mendorong kenaikan harga beras, Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Tim Satgas Pangan Jatim ...
Sabtu, 05 Sep 2026 16:50 WIB | Umum

MUI Jatim Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pidana di Balik Kasus Keracunan MBG

Lingkaran.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian tidak berhenti pada sanksi administratif dalam menangani kasus keracunan ...