Lingkaran.net - Nilainya jumbo, mencapai sekitar Rp5 triliun jika dihitung dengan nilai kekinian. Namun, aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ternyata masih menyimpan persoalan mendasar.
Ada aset yang tercatat dalam administrasi, tetapi alas haknya tidak jelas. Sebaliknya, ada aset yang secara fisik berada di lapangan, tetapi justru tidak tercatat sebagai aset perusahaan.
Direktur Utama PWU Jatim, Erlangga Satriagung, bahkan menyebut sebagian aset tersebut layaknya “barang gaib”.
“Banyak barang gaib. Banyak aset tercatat, atas alas haknya tidak ada. Kemudian aset di lapangan ada, tapi tidak tercatat di PWU,” kata Erlangga saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dan Business Judgement Rules Wira Jatim Group di Jatim Expo Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan itu membuka persoalan serius di balik aset BUMD yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Sebab, persoalannya bukan sekadar soal pencatatan, tetapi menyangkut kepastian legalitas dan siapa sebenarnya pemilik sah aset tersebut.
Bimtek tersebut dihadiri Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, Aftabuddin Rijaluzzaman selaku Kepala Dinas ESDM Jatim sekaligus Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, serta Ronny Herowind Mustamu dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim.
Erlangga mengatakan pembenahan tata kelola PWU merupakan tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membenahi berbagai persoalan yang selama ini membelit perusahaan.
Aset menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar
Menurut Erlangga, persoalan itu merupakan warisan tata kelola masa lalu yang belum tertib. Akibatnya, persoalan hukum muncul berulang dan menyulitkan perusahaan ketika hendak memastikan status asetnya.
“Dulu itu karena tidak ada tata kelola, masalah hukum muncul terus,” ujarnya.
Untuk menghindari tudingan pembiaran, PWU kini memilih mendaftarkan seluruh asetnya. Namun, langkah tersebut terbentur persoalan biaya.
“Semua kita daftarkan agar tidak dikategorikan pembiaran. Tapi problemnya, bayarnya bagaimana? Pusing kita itu tidak punya uang,” ungkapnya.
Ada Sertifikat, Tapi Atas Nama Orang Lain
Persoalan aset PWU bahkan menyentuh kasus yang jauh lebih pelik. Erlangga mengungkap ada aset yang sebelum diserahkan kepada PWU justru telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
“Paling unik, aset sebelum diserahkan ke PWU itu sertifikatnya punya orang lain,” katanya.
Masalahnya semakin rumit karena aset tersebut, menurut Erlangga, belum pernah tercatat secara legal formal oleh Pemprov Jatim sebagai aset inbreng.
Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang disampaikan Erlangga secara lugas.
“Seluruh aset belum pernah tercatat di Pemprov. Sakjane iki barange sopo (sebenarnya ini barangnya siapa),” ujarnya.
PWU, kata dia, telah mengonsultasikan berbagai persoalan aset tersebut, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahkan, terdapat 19 persoalan PWU Jatim yang telah diserahkan untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian.
Erlangga menyebut dukungan Kejati Jatim membantu mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan. Salah satunya bahkan bisa diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan setelah diserahkan.
Namun, persoalan aset secara keseluruhan masih menjadi pekerjaan besar. Apalagi, jika seluruh aset PWU dihitung berdasarkan nilai kekinian, nilainya mencapai sekitar Rp5 triliun.
“Kami berharap ke Pemprov agar ini bisa diselesaikan,” tegasnya.
Bukan Cuma Aset, Tata Kelola Dibongkar
Persoalan aset tersebut menjadi bagian dari pembenahan besar-besaran di tubuh PWU. Bimtek tata kelola dan Business Judgement Rules digelar sebagai langkah awal untuk membenahi seluruh lini perusahaan, termasuk anak-anak usahanya.
Erlangga mengatakan tata kelola bisnis harus diperkuat agar setiap keputusan yang diambil jajaran manajemen memiliki dasar yang jelas dan tidak justru berujung persoalan hukum di kemudian hari.
“Hari ini kami lakukan bimtek sebagai awal langkah PWU melakukan pembenahan di semua lini, di seluruh anak perusahaan. Membenahi tata kelola dan bisnis supaya selamat semua,” jelasnya.
PWU juga telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang pencegahan selama sekitar tiga tahun. Pada 2025, PWU disebut memperoleh nilai 76 dan berharap skor tersebut meningkat pada 2026.
“Jatim satu-satunya cuma di PWU. Mungkin dinilai PWU paling banyak masalahnya,” kata Erlangga sembari tersenyum.
Ia mengakui penyelesaian berbagai persoalan, khususnya aset, tidak bisa dilakukan secara instan. Salah satu kendala terbesar adalah keterbatasan anggaran.
“Mengapa lambat menyelesaikannya, karena kami tidak punya duit. Saya tidak minta tambahan modal, tapi tambahan uang saja,” ujarnya sembari tersenyum.
Editor : Setiadi