SURABAYA ,- Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan penyu dari ancaman kepunahan. Tugas ini menjadi tanggung jawab bersama karena Indonesia menjadi rumah bagi enam dari total tujuh spesies penyu yang tersisa di dunia saat ini.
Pesan tersebut disampaikan Khofifah bertepatan dengan Hari Penyu Sedunia (World Sea Turtle Day) 2024 yang diperingati hari ini (16/6). Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kelangsungan hidup penyu yang terancam akan kepunahan.
“Penyu punya peranan penting dalam menjaga ekosistem laut. Mereka membantu menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah satunya, mengurangi risiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Oleh sebab itu menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menyelamatkan penyu dari kepunahan,” kata Khofifah , Minggu (16/6).
Sebagai informasi, ada enam jenis penyu yang dapat ditemui di Indonesia, yaitu : Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) dan Penyu Pipih (Natator depressus).
Khofifah mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga penyu dari kepunahan. Pertama, tidak membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik di laut atau pesisir. Hal ini karena sampah yang menumpuk bisa mencemari laut dan membahayakan penyu serta eksosistem laut lainnya.
Kedua, tidak mengonsumsi dan membeli produk yang berasal dari penyu. Baik memakan daging penyu ataupun membeli souvenir yang berbahan dari tempurung penyu.
Ketiga tidak menangkap dan memperjualbelikan penyu termasuk telur-telurnya secara ilegal. Serta keempat, mendukung adanya penangkaran atau konservasi penyu, untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
“Masih banyak ancaman lain yang dapat membahayakan nasib penyu, seperti perambahan pembangunan pesisir di pantai tempat penyu bertelur, polutan laut, penyu yang tidak sengaja tenggelam karena alat tangkap, dan perdagangan daging penyu secara internasional,” katanya.
Menurutnya, Ketentuan CITES _(Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna)_ pun menyebutkan bahwa semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendiks I, yang artinya perdagangan internasional jenis penyu untuk tujuan komersil dinyatakan dilarang.
Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.
Sedangkan menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, keberadaan penyu menjadi peluang bagi spesies lain, seperti ikan dan terumbu karang, untuk berkembang biak dan hidup dengan baik. Bukan hanya itu, penyu juga berperan memerangi perubahan iklim dengan membantu mengurangi konsentrasi karbon di atmosfer.
“Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak, untuk melindungi dan menyelamatkan populasi penyu. Mari kita bersama-sama menjaga agar habitat penyu tidak semakin rusak. Termasuk mengecam keras dan menghentikan perburuan dan perdagangan penyu secara ilegal,” pungkasnya.