Lamongan, Lingkaran.net Polemik terkait hak asuh anak dalam kasus perceraian Hani Saputra dan Nur Faizah terus berlanjut dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan.
Nur Faizah melalui kuasa hukumnya, LBH Mawaddah Lamongan, telah melaporkan DP3A Lamongan ke Ombudsman pada Kamis, 18 Juli 2024.
Kasus ini bermula pada tanggal 3 Juli 2024, ketika Hani Saputra mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Lamongan.
Seminggu kemudian, pada 10 Juli 2024, Hani Saputra melalui kuasa hukumnya mengajukan surat rekomendasi hak asuh anak dari DP3A Lamongan, dengan nomor surat 400.2.3.3/216/413.115/2024, kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan.
Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil, Nur Faizah mengajukan keberatan resmi terhadap surat rekomendasi tersebut melalui surat bernomor 16/SP-MWD/VII/2024 pada tanggal 12 Juli 2024. Surat keberatan ini diterima oleh DP3A Lamongan dengan bukti tanda terima.
Pada tanggal 14 Juli 2024, tim kuasa hukum Nur Faizah dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku dari DP3A bernama Sri Hartini, yang mengajak untuk berdiskusi terkait surat keberatan tersebut. Pertemuan disepakati berlangsung pada hari Senin, 15 Juli 2024, pukul 15.21 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum Nur Faizah meminta agar DP3A Lamongan membatalkan surat rekomendasi hak asuh anak. Namun, Sri Hartini menyatakan bahwa pembatalan surat tersebut tidak mungkin dilakukan karena alasan komitmen dinas. Ia hanya menawarkan opsi perubahan redaksi surat.
Lebih jauh, Sri Hartini menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut merupakan hasil keputusan tim yang telah disetujui oleh Anis Suada dari Aliansi Perempuan Lamongan, dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas DP3A.
Namun, kuasa hukum Nur Faizah, Fredy SH dari LBH MAWADDAH menilai bahwa keputusan ini dibuat tanpa adanya asesmen terhadap Nur Faizah dan anaknya, melainkan hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Hani Saputra.
“Tim kuasa hukum juga mencurigai adanya kedekatan personal antara Hani Saputra dengan pihak DP3A, mengingat Hani Saputra pernah bekerja di dinas tersebut,” ujarnya.
“Dugaan ini memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan surat rekomendasi tersebut,” lanjutnya.
Karena itu kata Nur Faizah Hari ini, Jumat (19/07/24), tim LBH Mawaddah Lamongan secara resmi melaporkan DP3A Lamongan ke Ombudsman di Surabaya.
“Langkah ini kita ambil untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan hak-hak Nur Faizah sebagai seorang ibu,” ucapnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintahan dan dampaknya terhadap hak-hak anak dalam proses perceraian.
“Masyarakat luas berharap agar penyelidikan ini dapat dilakukan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. Alkalifi Abiyu