Surabaya, Libgkaran.net Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menerima 15 laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMPN, SMAN, dan SMKN di berbagai daerah. Salah satu sorotan tajam adalah puluhan calon siswa difabel yang gagal lolos jalur afirmasi ke sekolah negeri.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, calon siswa dan orang tua biasanya mengadu ke Ombudsman sesaat setelah pengumuman kelulusan semua jalur SPMB.
"Hingga Selasa (1 Juli 2025), kami menerima 15 laporan dari berbagai kabupaten/kota. Adanya laporan itu memang belum tersimpulkan adanya kecurangan. Kami perlu melakukan pemeriksaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di Surabaya, Rabu (2/7/2025).
Isi 15 laporan tersebut beragam. Mulai pemeringkatan jalur prestasi olah raga yang diduga tidak transparan (tiga laporan SMAN di Surabaya), konsistensi jalur domisili (SMPN di Gresik), solusi di luar jangkauan domisili (SMPN di Kab. Pasuruan), gangguan di website SPMB (SMKN di Kota Blitar dan SMAN di Surabaya), layanan informasi jalur domisili (SMAN di Kab. Malang dan SMAN di Kota Madiun), permintaan uang (tanpa menyebut sekolah), dan dugaan diskriminasi jalur afirmasi calon siswa difabel (SMK di Kota Pasuruan).
Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan dugaan kecurangan SPMB sejak awal Juni 2025. Ada tiga tahap pengawasan SPMB, yakni mulai pra (pendaftaran), saat proses (pengumuman), dan pasca (daftar ulang dan berbagai pungutan).
Dari 15 laporan tersebut, ada pelapor yang mempertanyakan tidak adanya masa sanggah atas publikasi pengumuman SPMB.
"Ada pelapor dari Blitar mengapa sekolah tidak memberi alasan dan menu sanggahan dalam pengumuman hasil SPMB jalur prestasi lomba," jelas Agus.
Padahal, anak pelapor memiliki prestasi juara 1 tingkat Kota Blitar dalam Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) jenis lomba kreativitas musik nasional. Anak pelapor adalah siswa SMPN 2 yang gagal masuk ke SMAN 3 Kota Blitar.
Menurut Agus, sekolah sepatutnya lebih transparan mempublikasi pembobotan skor dalam pemeringkatan jalur prestasi non-akademik. Tujuannya, agar calon siswa tidak bertanya-tanya lagi atas hasil SPMB.
"Yang terpenting lagi, tim pengaduan sekolah wajib merespons cepat atas keluhan calon siswa yang gagal tersebut. Jangan justru dibiarkan begitu saja," jelas mantan wartawan itu.
Selain data laporan ke posko pengawasan SPMB, Selasa lalu (1/7) Ombudsman menerima surat dari Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) tentang adanya 26 calon murid difabel lulusan berbagai SMPN di Surabaya dan Sidoarjo yang ditolak pada jalur afirmasi SMAN/SMKN.
"Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB," kata Agus. Data tersebut diperoleh dari sejumlah posko pengaduan KND pada 23 Juni 2025.
Menurut Agus, KND tidak menyerahkan laporan tersebut agar ditangani Ombudsman. Organisasi peduli disabilitas itu bakal minta klarifikasi langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
"Kami berharap segera ada solusi. Informasi dari teman-teman KND, Dinas Pendidikan Jatim sedang menindaklanjuti. KND sedang menunggu hasil penanganan," jelas Agus.
Dari juknis SPMB, jalur afirmasi difabel sebanyak 5 persen dari daya tampung untuk tingkat SMAN dan 3 persen untuk SMKN.
Agus menjelaskan, terkat laporan yang masuk ke Ombudsman, tim pemeriksa menyarankan pelapor berupaya mengadukan terlebih dahulu dugaan kecurangan SPMB tersebut ke sekolah, cabang dinas (cabdin) pendidikan, dan dinas pendidikan.
"Kalau tidak ada solusi, baru kami tangani," ujar Agus. Seperti pengalaman tahun lalu, sebagian laporan dapat selesai di institusi calon terlapor dan sebagian lagi ditangani Ombudsman.
Lebih lanjut Agus mengatakan, tren pengaduan ke Ombudsman dalam beberapa hari ke depan akan terus meningkat seiring selesainya publikasi hasil SPMB. Apalagi, masa pendaftaran SPMB jalur prestasi akademik untuk SMK masih dibuka dan baru diumumkan pada 4 Juli 2025. (*)
Editor : Alkalifi Abiyu