x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Jika Kotak Kosong Unggul di Pilkada: Diulang atau Penantian Hingga 2030?

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Dalam penyelenggaraan Pilkada, hasil yang paling ditunggu adalah siapa kandidat yang akan memenangkan suara terbanyak.

Namun, terdapat skenario lain yang mungkin terjadi, yakni kemenangan kotak kosong. Menurut Nur Salam, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, terdapat dua kemungkinan skenario jika kotak kosong berhasil memenangkan suara dalam Pilkada.

"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Lebih lanjut, Nur Salam menjelaskan bahwa apabila kotak kosong yang menang, maka undang-undang Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan kembali.

"Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan, kita harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Ada dua skenario yang mungkin terjadi, pertama, pilkada ulang digelar di tahun berikutnya, atau kedua, menunggu hingga jadwal Pilkada reguler berikutnya pada 2030," katanya.

Namun, keputusan terkait kapan pemilihan ulang akan dilakukan masih belum pasti. "Kita masih menunggu keputusan dari pemerintah dan lembaga terkait apakah Pilkada akan diselenggarakan ulang dalam waktu dekat atau menunggu lima tahun sesuai siklus pemilu," tambah Nur Salam.

Perlu diketahui, menurut regulasi pemilu, yang dilarang secara tegas adalah ajakan untuk golput, sedangkan memilih kotak kosong tetap dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pemilu. "Partisipasi pemilih dihitung dari siapa saja yang datang ke TPS dan menerima surat suara, termasuk jika mereka memilih kotak kosong," jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 5 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Sebab, tidak ada paslon lain yang mendaftar meski sempat dibuka perpanjangan masa pendaftaran. Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Trenggalek, Gresik, dan Ngawi. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Kamis, 23 Jul 2026 17:42 WIB | Ekbis

HAN 2026, Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Darurat Kekerasan Anak

Lingkaran.net - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk kembali menyoroti masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Fraksi PDI ...
Kamis, 23 Jul 2026 17:39 WIB | Politik & Pemerintahan

PKS dan Demokrat Sepakat Perkuat Kolaborasi Bangun Jawa Timur

Lingkaran.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur melakukan silaturahmi politik ke Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). Kunjungan ...
Kamis, 23 Jul 2026 17:32 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Dukung Pergub Kelas Jalan demi Lindungi 1.666 Km Jalan Provinsi

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan. Aturan ini menjadi ...