Surabaya, Lingkaran.net Baru sebulan dilantik, 120 anggota DPRD Jawa Timur sudah menuai kritik tajam. Pasalnya, hingga kini mereka belum juga membentuk pimpinan definitif, apalagi menjalankan fungsi utama mereka sebagai wakil rakyat.
Kritik ini salah satunya datang dari pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, yang menyindir keras kinerja lamban para legislator.
“Belum sebulan dilantik, kok sudah lupa janji ke rakyat? Responsif sedikitlah! Ini urusan publik, jangan lambat-lambat begini,” sindir Surokim saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).
Surokim menyoroti janji-janji politik yang ramai disuarakan partai-partai selama kampanye Pemilu 2024, tetapi ketika duduk di kursi dewan, justru tugas paling mendasar—menentukan pimpinan DPRD—belum juga selesai. “Apa susahnya menentukan pimpinan DPRD? Ini malah terkatung-katung,” tambahnya.
Tidak hanya kinerja legislatif yang terganggu, lambannya pembentukan pimpinan ini juga berdampak serius pada kepentingan rakyat.
Pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD (P-APBD) 2024, yang seharusnya segera ditindaklanjuti, terpaksa tertunda. Hingga surat dari Mendagri terkait evaluasi P-APBD harus dikirimkan langsung ke 10 ketua partai politik pemenang Pemilu, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
“Ini yang bikin kecewa. Wakil rakyat kok lambat menangani hal penting. Bagaimana mau memenuhi aspirasi publik kalau hal mendasar seperti ini saja terhambat?” tukas Surokim.
PKB Jawa Timur sudah mengusulkan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim, sementara Golkar mengajukan Blegur Prijanggono sebagai Wakil Ketua.
Namun, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Gerindra belum juga menyampaikan calon mereka untuk posisi Wakil Ketua. Hal ini menyebabkan tiga fungsi utama DPRD—penganggaran, legislasi, dan pengawasan—belum bisa berjalan.
Surokim mengingatkan, jika keterlambatan ini terus berlanjut, citra DPRD Jatim di mata publik akan semakin buruk. “Segera selesaikan supaya tidak dicibir masyarakat. Mulailah bekerja dengan responsif dan pro rakyat, biar citra DPRD bisa diperbaiki,” tegasnya.
Sampai kapan masyarakat harus menunggu wakil mereka benar-benar bekerja? Sudah saatnya DPRD Jatim mempercepat langkah dan menepati janji-janjinya kepada rakyat.
Terbitnya surat 000.1.5/4293/050/2024 perihal Rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menuai reaksi.
Surat yang disampaikan pada 10 partai politik pemenang pemilu itu, ditandatangani pimpinan sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah tanggal 25 September 2024.
Mestinya surat disampaikan ke alat kelengkapan dewan. Karena alat kelengkapan belum terbentuk, surat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan ke ketua partai politik. Alkalifi Abiyu