Surabaya, Lingkaran.net DPRD Jawa Timur menggelar rapat tertutup pada Kamis (26/9/2024) untuk membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah keterlambatan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengakibatkan proses legislatif terhambat.
Rapat tersebut dihadiri oleh 10 ketua partai politik pemenang Pemilu 2024 di Jawa Timur. Surat nomor 000.1.5/4293/050/2024 yang ditandatangani oleh pimpinan sementara DPRD Jatim, Anik Maslachah, menugaskan masing-masing partai untuk mengirimkan maksimal dua orang anggota sebagai utusan dalam rapat ini.
Anik menjelaskan bahwa meski AKD belum terbentuk, evaluasi Mendagri tetap harus diproses. “Sesuai dengan PP 12/2018 dan tata tertib, evaluasi Mendagri terhadap P-APBD dilakukan oleh Banggar. Karena AKD belum ada, maka perwakilan partai-partai politik diundang untuk mengikuti rapat ini. Fungsi budgeting dan kontrol DPRD harus tetap berjalan,” kata Anik.
Anik menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengarkan dan menginformasikan hasil evaluasi Mendagri. “Biasanya, hasil evaluasi ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD. Namun karena pimpinan definitif belum ada, kami hanya berfungsi untuk mendengarkan laporan. Jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan dari DPRD, maka secara otomatis evaluasi ini dianggap disetujui,” jelasnya.
Keterlambatan pembentukan AKD memang menuai kritik, namun DPRD Jatim tetap berupaya menjalankan fungsinya sebagai pengawas anggaran, meski dalam situasi yang belum sepenuhnya stabil.
Kini, masyarakat menunggu apakah hasil evaluasi Mendagri ini akan berdampak signifikan terhadap jalannya APBD Jawa Timur di sisa tahun anggaran 2024. Alkalifi Abiyu