Surabaya, Lingkaran.net–Pemkot Surabaya menegaskan bahwa lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 Hektare yang kini sedang ramai jadi perbincangan, bukan berada di wilayah laut Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait temuan yang terlihat di laman bhumi.atrbpn.go.id itu. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak berada di laut Kota Pahlawan.
“Jadi kemarin ada ramai berita mengenai HGB di atas HPL di Mangrove, katanya di wilayah laut Surabaya. Setelah itu, saya melakukan koordinasi dengan BPN dan informasinya ternyata itu adalah wilayah Sidoarjo,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (22/1/2025).
Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dalam hal pembangunan kota. sehingga pembangunan akan lebih terarah dan terencana.