Surabaya, Lingkaran.net Polemik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Sidoarjo-Surabaya seluas 657 hektar terus menjadi sorotan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).
HGB itu kewenangan BPN, bukan Pemprov. Namun, jika ditemukan kegiatan ekonomi yang melanggar aturan, Pemprov Jatim akan langsung bertindak tegas untuk menghentikannya, ujar Adhy Karyono.
Adhy juga menyebut, masa berlaku sertifikat HGB itu akan habis pada 2026. Terkait kemungkinan perpanjangan atau pembatalan, ia menegaskan masih menunggu hasil investigasi dari ATR/BPN.
"Kalau terbukti ada pelanggaran, lebih baik dihentikan daripada menimbulkan masalah di kemudian hari," tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, mendukung sikap tersebut dan menilai penerbitan HGB di wilayah perairan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pengelolaan sumber daya air.
Ini melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan juga tidak sesuai Perda RTRW Jatim. Kami tegas menolak perpanjangan HGB ini, kata politikus asal Sidoarjo tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, anggota DPRD Jatim dari Dapil Sidoarjo, dr. Benjamin Kristianto, juga menyampaikan apresiasinya atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pencabutan pagar laut di Tangerang.
Langkah Presiden ini menunjukkan komitmen tegas terhadap keadilan. Jangan sampai laut kita disalahgunakan seperti ini, ungkap politisi Gerindra tersebut.
Benjamin juga mendesak BPN Jatim untuk mengevaluasi seluruh penerbitan sertifikat HGB di wilayah perairan Jawa Timur.
Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk. Laut bukan untuk disertifikatkan, apalagi digunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan, tegasnya.
Kasus ini memicu reaksi serius dari Pemprov Jatim dan DPRD. Dalam waktu dekat, Komisi A akan mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, BPN Jatim, serta pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Tidak hanya di Sidoarjo-Surabaya, wilayah perairan lain di Jawa Timur juga harus diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang, pungkas Dedi Irwansyah.
Polemik ini menjadi bukti bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya ruang laut, memerlukan perhatian serius dan koordinasi antarlembaga untuk menjaga keadilan serta kepatuhan pada aturan hukum. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi