Surabaya, Lingkaran.net.—PDAM Surya Sembada Surabaya resmi berganti status usaha. Statusnya kini perusahaan umum daerah (perumda) milik Pemkot Surabaya.
Transformasi format usaha itu pun sudah disahkan oleh DPRD Surabaya. Para legislator menaruh perhatian soal manajemen pelayanan PDAM kepada pelanggan.
Seperti Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono yang meminta perusahaan penyedia kebutuhan air minum itu terus meningkatkan profesionalismenya.
“Dengan beralihnya bentuk PDAM menjadi Perumda harus aktif inovatif dan selalu profesional menangani keluhan masyarakat pelanggannya,” tutur Bulek, sapaan lekatnya.
Sejumlah persoalan, sudah ditangani cepat oleh PDAM. Salah satunya aduan masyarakat soal layanan di wilayah dapilnya.