Jakarta, Lingkaran.net—DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi persoalan kelangkaan LPG 3 kg yang kini dikeluhkan masyarakat.
Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer.
Kendati demikian, Meitri menyatakan, DPR RI dapat memahami alasan pemerintah di balik pelarangan penjualan gas melon di tingkat eceran.
“Secara prinsip, kami dapat memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) itu bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran. Selain itu, ini juga untuk memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” terangnya, Senin (3/2/2024).
Namun demikian, politisi PKS ini menyatakan bahwa tidak dipungkiri kebijakan ini turut dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.