x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPR RI Minta Pemerintah Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg Sebelum Ramadan

Avatar Redaksi

Nasional

Jakarta, Lingkaran.net---DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi persoalan kelangkaan LPG 3 kg yang kini dikeluhkan masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer.

Kendati demikian, Meitri menyatakan, DPR RI dapat memahami alasan pemerintah di balik pelarangan penjualan gas melon di tingkat eceran.

Secara prinsip, kami dapat memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) itu bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran. Selain itu, ini juga untuk memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terangnya, Senin (3/2/2024).

Namun demikian, politisi PKS ini menyatakan bahwa tidak dipungkiri kebijakan ini turut dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.

Dia menyatakan, pada tahun 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton.

Akibat kebijakan penyesuaian kuota ini, sambung dia, menimbulkan efek di tengah masyarakat seperti yang dikeluhkan belakangan ini.

"Untuk itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama dan mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kelangkaan gas di tingkat pengecer dapat segera teratasi sebelum Ramadan tiba mengingat potensi permintaan atas energi juga akan meningkat, tegasnya.

Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menyatakan, keberadaan warung pengecer gas melon sudah memiliki tempat khusus di hati masyarakat.

Selain mudah dijangkau, keberadaan warung pengecer ini juga berhasil mencegah terjadinya antrean panjang di pangkalan resmi.

Pemerintah harus proaktif dalam menjemput bola dengan mendorong warung pengecer ini agar dapat segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran warung pengecer sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal langsung jika perlu untuk mengatasi potensi hambatan teknis dan administratif dalam prosesnya di lapangan, pungkas Meitri. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Minggu, 06 Jul 2025 16:10 WIB | Pemerintahan

Gus Fawait Luncurkan Program Gus’e Peduli Kesehatan, Fokus Atasi Kemiskinan di Jember

Jember, Lingkaran.net Bupati Jember, Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait, resmi meluncurkan program unggulan bertajuk Gus’e Peduli Kesehatan, sebuah t ...
Minggu, 06 Jul 2025 15:53 WIB | Olahraga

Surabaya Juara Umum Porprov Jatim 2025, lilik Hendarwati: Dari Kampung ke Gelanggang, Terus Menyala

Surabaya, Lingkaran.net Kota Surabaya kembali mengukir sejarah di dunia olahraga Jawa Timur dengan menyabet gelar juara umum Porprov IX Jatim 2025.  Dengan ...
Minggu, 06 Jul 2025 15:07 WIB | Jawa Timur

DPRD Jatim Soroti Kewajiban Beli Seragam Mahal di SMA/SMK Negeri, Deni Wicaksono: Harus Dievaluasi!

Trenggalek, Lingkaran.net Polemik kewajiban pembelian seragam sekolah kembali mencuat dalam momentum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.  Wakil Ketua ...