x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPR RI Minta Pemerintah Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg Sebelum Ramadan

Avatar Redaksi

Nasional

Jakarta, Lingkaran.net---DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi persoalan kelangkaan LPG 3 kg yang kini dikeluhkan masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer.

Kendati demikian, Meitri menyatakan, DPR RI dapat memahami alasan pemerintah di balik pelarangan penjualan gas melon di tingkat eceran.

Secara prinsip, kami dapat memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) itu bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran. Selain itu, ini juga untuk memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terangnya, Senin (3/2/2024).

Namun demikian, politisi PKS ini menyatakan bahwa tidak dipungkiri kebijakan ini turut dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.

Dia menyatakan, pada tahun 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton.

Akibat kebijakan penyesuaian kuota ini, sambung dia, menimbulkan efek di tengah masyarakat seperti yang dikeluhkan belakangan ini.

"Untuk itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama dan mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kelangkaan gas di tingkat pengecer dapat segera teratasi sebelum Ramadan tiba mengingat potensi permintaan atas energi juga akan meningkat, tegasnya.

Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menyatakan, keberadaan warung pengecer gas melon sudah memiliki tempat khusus di hati masyarakat.

Selain mudah dijangkau, keberadaan warung pengecer ini juga berhasil mencegah terjadinya antrean panjang di pangkalan resmi.

Pemerintah harus proaktif dalam menjemput bola dengan mendorong warung pengecer ini agar dapat segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran warung pengecer sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal langsung jika perlu untuk mengatasi potensi hambatan teknis dan administratif dalam prosesnya di lapangan, pungkas Meitri. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Rabu, 09 Jul 2025 22:10 WIB | Politik & Parlemen

Kontribusi Sektor Pertanian di Jatim Turun Sesuai Data BPS, Fraksi PAN: Butuh Dukungan Nyata 

Surabaya, Lingkaran.net Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyoroti pentingnya penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan dalam Rencana ...
Rabu, 09 Jul 2025 18:24 WIB | Wisata & Kuliner

Taman Harmoni dengan Wajah Baru Siap Dilaunching Awal Agustus, Ada Fasilitas Apa Saja?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak ke Taman Harmoni, Rabu (9/7/2025) jelang dilaunching awal Agustus nanti ...
Rabu, 09 Jul 2025 17:46 WIB | Jawa Timur

Fatwa Haram Sound Horeg Dikeluarkan, Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus

Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya angkat suara terkait polemik sound horeg, fenomena hiburan jalanan dengan perangkat ...