Surabaya, Lingkaran.net---DPRD Surabaya memediasi konflik penguasaan rumah dan lahan di Jalan Kemudi Nomor 1, Kecamatan Pabean Cantikan, Kamis (20/2/2025).
Hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Surabaya, dewan meminta agar penyewa rumah dan lahan segera menyelesaikan pembayaran sewa.
Dalam perjanjian sewa tersebut, Daisy Wilhelmina Mavis Warella sebagai penyewa wajib melakukan kewajibannya kepada Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya.
Kewajiban itu juga berlaku kepada penyewa untuk menunaikan kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian kepada pihak yayasan.
Yayasan Stichting Willem Versluis juga sepakat untuk mencabut surat kuasa pengosongan lokasi dan mengkomunikasikan secara baik jika terjadi tunggakan atau permasalahan wanprestasi perjanjian kepada penyewa.
Selain itu, disepakati bahwa tidak ada pernyataan maupun tindakan terkait jual beli maupun pengalihan dan pengambil alihan obyek rumah di Jalan Kemudi tersebut.
Dewan meminta permasalahan perjanjian sewa menyewa tersebut dilaporkan kepada Komisi A DPRD Surabaya melalui surat resmi oleh Law Firm DW & Partners.
Pengacara penyewa, Feldo Keppy, mengatakan pihaknya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Tanpa melakukan tindakan anarkis.
Dengan kesepakatan hari ini, kami memohon agar kami tidak menyelesaikan dengan cara hukum, ujarnya saat ditemui seusai hearing.
Senada, tim kuasa hukum penyewa, Puguh Alexander pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada dewan lantaran sudah mengakomodasi pertemuan tersebut. Sehingga konflik tersebut dapat dimediasi.
Kami selaku pemohon audiensi mengucapkan terima kasih kepada DPRD Surabaya karena pengaduan kami telah ditindaklanjuti, jelasnya. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi