Surabaya, Lingkaran.net Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hj. Wara Sundari Renny Pramana, mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengeluarkan aturan tegas mengenai larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat Pemprov Jatim saat mudik Lebaran 2025.
Menurutnya, fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada pengawasan dan sanksi yang jelas.
"Kita semua harus memberi contoh kepada rakyat. Pejabat Pemprov maupun daerah harus mengutamakan kepentingan publik, bukan pribadi. Oleh karena itu, aturan tegas harus segera dibuat agar penggunaan mobil dinas tetap sesuai dengan fungsinya," ujar Bunda Renny, sapaan akrabnya, Selasa (25/3/2025).
Dorongan untuk Surat Edaran dan Sanksi TegasBunda Renny menegaskan bahwa Gubernur Jatim perlu segera mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. ASN harus menjadi teladan dalam penggunaan anggaran negara secara bijak, terutama di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.
Ia mengusulkan agar selama libur Lebaran, kendaraan dinas dikembalikan ke kantor masing-masing, guna memastikan aturan ini dipatuhi.
"Jika aturan ini ditegakkan, masyarakat akan semakin percaya bahwa Pemprov Jatim serius dalam menjalankan efisiensi anggaran," pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini. Alkalifi Abiyu
Aturan Sesuai Regulasi yang Berlaku
Sebagai informasi, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini sejalan dengan beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya: UU ASN No. 20 Tahun 2023 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Kode Etik PNS
Editor : Redaksi