x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas? Fraksi PDIP Jatim Minta Gubernur Bertindak Tegas

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hj. Wara Sundari Renny Pramana, mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengeluarkan aturan tegas mengenai larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat Pemprov Jatim saat mudik Lebaran 2025.

Menurutnya, fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada pengawasan dan sanksi yang jelas.

"Kita semua harus memberi contoh kepada rakyat. Pejabat Pemprov maupun daerah harus mengutamakan kepentingan publik, bukan pribadi. Oleh karena itu, aturan tegas harus segera dibuat agar penggunaan mobil dinas tetap sesuai dengan fungsinya," ujar Bunda Renny, sapaan akrabnya, Selasa (25/3/2025).

Dorongan untuk Surat Edaran dan Sanksi TegasBunda Renny menegaskan bahwa Gubernur Jatim perlu segera mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. ASN harus menjadi teladan dalam penggunaan anggaran negara secara bijak, terutama di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah," tegasnya.

Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.

Ia mengusulkan agar selama libur Lebaran, kendaraan dinas dikembalikan ke kantor masing-masing, guna memastikan aturan ini dipatuhi.

"Jika aturan ini ditegakkan, masyarakat akan semakin percaya bahwa Pemprov Jatim serius dalam menjalankan efisiensi anggaran," pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini. Alkalifi Abiyu

Aturan Sesuai Regulasi yang Berlaku

Sebagai informasi, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini sejalan dengan beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya: UU ASN No. 20 Tahun 2023 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Kode Etik PNS

Artikel Terbaru
Kamis, 30 Okt 2025 19:30 WIB | Edukasi

BNC Turun ke Kampus Madura, Dorong Generasi Muda Waspadai Penipuan Digital

PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) dengan memberikan edukasi ke kampus. ...
Kamis, 30 Okt 2025 17:41 WIB | Edukasi

ITS Kembangkan Paving Anti-Banjir Ramah Lingkungan dari Limbah PLTU

Lingkaran.net - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menghadirkan inovasi ramah lingkungan yang menjawab tantangan urbanisasi dan perubahan iklim. ...
Kamis, 30 Okt 2025 11:03 WIB | Ekbis

Terminal Teluk Lamong Perkuat Budaya Keselamatan, Kinerja K3L Meningkat 64 Persen

Transformasi keselamatan di TTL berfokus pada tiga aspek utama, yakni Terminal Sterilization, Safety Induction, dan Minimum Requirement for Safety. ...