x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas? Fraksi PDIP Jatim Minta Gubernur Bertindak Tegas

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hj. Wara Sundari Renny Pramana, mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengeluarkan aturan tegas mengenai larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat Pemprov Jatim saat mudik Lebaran 2025.

Menurutnya, fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada pengawasan dan sanksi yang jelas.

"Kita semua harus memberi contoh kepada rakyat. Pejabat Pemprov maupun daerah harus mengutamakan kepentingan publik, bukan pribadi. Oleh karena itu, aturan tegas harus segera dibuat agar penggunaan mobil dinas tetap sesuai dengan fungsinya," ujar Bunda Renny, sapaan akrabnya, Selasa (25/3/2025).

Dorongan untuk Surat Edaran dan Sanksi TegasBunda Renny menegaskan bahwa Gubernur Jatim perlu segera mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. ASN harus menjadi teladan dalam penggunaan anggaran negara secara bijak, terutama di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah," tegasnya.

Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.

Ia mengusulkan agar selama libur Lebaran, kendaraan dinas dikembalikan ke kantor masing-masing, guna memastikan aturan ini dipatuhi.

"Jika aturan ini ditegakkan, masyarakat akan semakin percaya bahwa Pemprov Jatim serius dalam menjalankan efisiensi anggaran," pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini. Alkalifi Abiyu

Aturan Sesuai Regulasi yang Berlaku

Sebagai informasi, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini sejalan dengan beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya:• UU ASN No. 20 Tahun 2023• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS• Kode Etik PNS

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Apr 2026 22:36 WIB | Politik & Pemerintahan

PKB Jatim Beri Bantuan Hukum pada Suratno, Tersangka Korupsi Rp242,9 Miliar

Lingkaran.net - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur belum mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Suratno, yang kini berstatus tersangka dalam ...
Minggu, 26 Apr 2026 18:45 WIB | Umum

Jember Siaga Darurat Kekeringan 2026, BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem hingga Agustus

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan menghadapi musim kemarau 2026. Langkah ini diambil menyusul ...
Minggu, 26 Apr 2026 17:55 WIB | Umum

Simulasi Tsunami di Lumajang dan Trenggalek, BPBD Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Warga Pesisir

Lingkaran.net - Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) yang jatuh setiap 26 April dimanfaatkan BPBD Jawa Timur untuk menguji kesiapan masyarakat ...