Surabaya, Lingkaran.net DPRD Jawa Timur mendesak langkah tegas terhadap manajemen Bank Jatim pasca terbongkarnya kasus kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar di cabang Jakarta.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad, menyerukan agar segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk memulihkan kepercayaan publik yang tengah goyah.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mencegah kejadian serupa, saya merekomendasikan agar RUPS LB segera digelar dengan agenda pemberhentian seluruh pimpinan yang terlibat, baik di level direksi maupun komisaris, tegas Hasan Irsyad di Surabaya, Rabu (9/4/2025).
Politisi Fraksi Golkar ini menilai, skandal kredit fiktif yang menjerat cabang Jakarta tak mungkin lepas dari peran pimpinan pusat. Ia menduga ada oknum manajemen di pusat yang turut memberi lampu hijau atas kredit bermasalah tersebut.
Menurut Hasan, proses pemberhentian jajaran pimpinan Bank Jatim tidak perlu menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.
RUPS punya kewenangan penuh untuk mencopot direksi atau komisaris. Bahkan bisa dilakukan tanpa pemberian acquit et de charge, atau pembebasan tanggung jawab hukum, jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020, Hasan menegaskan bahwa RUPS LB bisa digelar kapan saja berdasarkan kebutuhan perusahaan terbuka.
Pemprov Jatim sebagai pemegang saham mayoritas punya hak untuk mengajukan RUPS LB, begitu juga Dewan Komisaris, tambahnya.
Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim, sekaligus menyelamatkan kinerja dan citra perusahaan milik daerah tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta, yang nilainya mencapai setengah triliun rupiah. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan daerah dan mengancam reputasi Bank Jatim di mata publik. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi