Surabaya, Lingkaran.net Surat rekomendasi dari Komisi C DPRD Jawa Timur terkait kasus kredit fiktif di PT Bank Jatim ternyata masih "nyangkut" di meja pimpinan DPRD Jatim.
Padahal, surat bernomor 032/Kom.C/III/2025 itu sudah dilayangkan sejak 10 April 2025 lalu dan dinyatakan segera lewat disposisi tertanggal 14 April 2025.
Isi suratnya tak main-main. Komisi C meminta seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Jatim dicopot dari jabatannya.
Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas skandal kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang mengguncang kepercayaan publik terhadap bank pelat merah tersebut.
"Surat rekomendasi itu ternyata masih ada di meja pimpinan mas. Katanya mau dijadikan lampiran surat pendapat DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ungkap seorang anggota Komisi C DPRD Jatim saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Ketua Komisi C, Adam Rusydi, sebelumnya menegaskan bahwa rekomendasi tersebut keluar demi mengembalikan kepercayaan publik.
"Bank Jatim ini perusahaan terbuka. Kita tidak bisa diam melihat kerusakan kepercayaan publik akibat kasus besar seperti ini," ujarnya.
Rekomendasi yang diteken pada 9 April 2025 itu mencantumkan dua poin utama. Pertama, seluruh jajaran Direksi dan Komisaris wajib bertanggung jawab atas kasus BI Fast dan kredit fiktif. Kedua, DPRD merekomendasikan penggantian total seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Jatim.
Perlu diketahui bahwa Komisi C ternyata lebih dulu bersuara lantang soal skandal kredit fiktif di PT Bank Jatim Tbk dibanding Pemprov Jatim.
Sejak 10 April 2025, Komisi C sudah melayangkan surat rekomendasi bernomor 032/Kom.C/III/2025 yang berisi desakan agar seluruh jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim dicopot.
Namun hingga awal Mei ini, surat yang disebut segera dalam disposisi tertanggal 14 April 2025 itu masih tertahan di meja pimpinan DPRD Jatim. Tak kunjung ditindaklanjuti. Padahal substansinya berat.
Bentuk pertanggungjawaban atas skandal Rp 569,4 miliar yang mengguncang kepercayaan publik terhadap bank pelat merah tersebut.
Menariknya, Pemprov Jatim membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon komisaris dan direksi baru Bank Jatim. Pansel ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Pemprov juga menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar pada akhir Mei 2025 mendatang.
Sementara itu, penyidikan Kejati DKI Jakarta terus berjalan. Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Cabang Jakarta dan pemilik PT Indi Daya Group. Modusnya, mencairkan kredit jumbo dengan jaminan palsu dan dokumen perusahaan fiktif. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi