x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Babak Baru Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net Pemilik UD Santoso Seal atau pengusaha yang diduga menahan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas tindakan tidak kunjung membuka segel gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya.

Padahal, versi Diana, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) sudah selesai pada 30 April 2025.

"Pemohon minta segel gudang dibuka hari ini (Rabu, 7/5/2025). Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).

Diana dalam suratnya juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal.

Saat itu, mereka menyegel gudang karena belum memiliki izin TDG. Janjinya, yang disegel adalah pintu gerbang besar. "Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," jelasnya.

Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperliuan maintenance gudang, seperti pemeriksaam instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.

Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum keluar.

"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," jelasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, surat Diana minta perlindungan hukum ke Ombudsman. Sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak ber-TDG.

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," kata Agus.

Menurut Agus, Ombudsman akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Di antaranya, minta dokumen dukung yang menguatkan bahwa pengurusan TDG benar-benar telah selesai.

"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," jelas Agus.

Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag terkait adanya indikasi maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDP yang diajukan Diana. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Jan 2026 12:15 WIB | Edukasi

Apa Itu Virus Nipah dan Bagaimana Ciri-Cirinya? Jumlah Pasien Meningkat di India

India melaporkan adanya lima warga di wilayah Benggala Barat yang terkonfirmasi terinfeksi Virus Nipah. ...
Selasa, 27 Jan 2026 11:45 WIB | Ekbis

Menteri Zulhas di Bulog Jatim,  Jelang Ramadan Stok Beras Aman 14 Bulan

Lingkaran.net - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjamin harga kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tetap ...
Selasa, 27 Jan 2026 09:04 WIB | Umum

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Pacitan, Getaran Terasa Sampai Blitar

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Januari 2026. ...