Surabaya, Lingkaran.net Usai ramai kasus dugaan penahanan ijazah karyawan dan penyegelan tempat usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG), pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, kini menjadi tersangka kasus pengerusakan mobil milik kontraktor.
Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, kini menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya sejak Kamis (8/5/2025).
Mereka diduga menggerinda kendaraan yang dikendarai kontraktor bernama Paul Stephanus dan temannya.
Wakasatrekrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, bos pemilik usaha yang bergerak di bidang distributor suku cadang mobil itu didakwa pasal 170 dan atau 406 junto 55 dengan ancaman penjara 5,5 tahun.
Untuk motifnya, pelapor adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi di rumah terlapor. Saat itu ada pemutusan kerja sama dari terlapor sehingga berujung perdebatan dan cekcok, terang Rahmad kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Dalam kasus tersebut, pelapor sudah membuat laporan awal yang diajukan pada November tahun lalu. Kemudian statusnya resmi naik menjadi laporan polisi (LP) pada 19 April 2025 lalu.
Rahmad menegaskan, proses hukum akan berjalan terus lanjut. Kedua tersangka langsung ditahan lantaran ancaman hukum pasal yang dituduhkan lebih dari 5 tahun.
Kami tetapkan tersangka saudara D dan H. Statusnya sudah ditahan, lanjutnya.
Selain kasus ini, Diana juga tengah menghadapi kasus hukum yang lain. Bulan lalu, para eks karyawan UD Sentoso Seal didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus itu masih didalami oleh polisi. Diana sebagai salah satu pihak yang dilaporkan juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia telah datang dan dimintai keterangan.(Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi