x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dinas Teknis Pemkot Surabaya Tengah Susun Peta Kawasan Kumuh, Wilayah Ini Paling Banyak

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net— Sejumlah dinas teknis Pemkot Surabaya tengah merampungkan peta kawasan kumuh untuk melengkapi Raperda Hunian Layak yang tengah dibahas dewan.

Peta itu rencananya dirangkum dalam aplikasi yang berbasis data di lapangan.

Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Deisy Puspitarini mengatakan, kawasan kumuh masih ada dan belum sepenuhnya hilang.

Untuk itu, data tersebut dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk mengintervensi tempat tinggal yang kurang memenuhi standar kelayakan setelah Raperda Hunian Layak nantinya disahkan.

Intervensi dilakukan melalui program perbaikan rumah atau penindakan rumah kumuh yang ilegal.

Meski demikian, Deasy menyebut belum membeberkan rencana intervensi seperti apa yang akan dilakukan pemkot. Menurut data sementara yang tengah disusun, di Surabaya Utara paling banyak persebaran kawasan kumuh.

“Ada beberapa wilayah yang memang berpotensi atau terindikasi menjadi kumuh apabila tidak segera diintervensi pemerintah kota," ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Sementara itu, dalam rapat raperda pekan lalu, Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera menyerahkan peta kawasan kumuh. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan raperda.

Sekretaris Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan klasifikasi hunian yang layak itu mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Termasuk pelaksanaan di lapangan. Bagaimana Satpol PP menegakkan perda yang mana, itu bisa menjadi masukan dalam raperda,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sesuai rapat pansus, Rabu (23/4/2025).

Setelah mengantongi peta kawasan kumuh, lanjut Cahyo, dewan meminta dinas teknis pemkot memaparkan langkah penanganan hunian yang tidak layak tersebut.

Sehingga, intervensi bagi kawasan tidak layak huni juga akan dimasukkan dalam raperda tersebut.

Itu artinya, pemkot berkewajiban memberikan intervensi. Salah satunya dengan program dandan omah atau program lainnya.

Dia berharap, dengan adanya penyusunan peraturan daerah ini dapat menuntaskan persoalan kawasan kumuh di Surabaya yang dikenal sebagi kota urban. Yaitu banyak warga pendatang yang berdatangan.

Setelah raperda ini rampung, dewan meminta pemkot serius menindak sekaligus mengintervensi kawasan kumuh dan ilegal. Sampai pada tujuan akhir bisa menciptakan lingkungan tinggal yang layak huni di semua wilayah.

“Sebaiknya penanganannya juga dimasukkan dalam raperda ini. Jadi bagaimana, hunian warga di Surabaya ini adalah hunian yang layak,” harap Cahyo. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 16:27 WIB | Olahraga

5 Pertandingan Paling Disorot di Pekan 18 BRI Super League 2025/26, Termasuk Big Match PSIM Yogyakarta Vs Persebaya

Sebanyak sembilan pertandingan pekan 18 BRI Super League 2025/26 akan dimainkan mulai Jumat (23/1/2026) sore hingga Senin (26/1/2026) malam. ...
Kamis, 22 Jan 2026 19:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Keracunan MBG Terulang, Jairi Irawan DPRD Jatim Tegaskan SPPG Wajib Kantongi Sertifikat

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik ...
Kamis, 22 Jan 2026 15:45 WIB | Umum

Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara

Lingkaran.net - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Arta ...