x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPR RI Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

Avatar Redaksi

Uncategorized

Jakarta, Lingkaran.net Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak, kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.

Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.

Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas, tegas Puan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru. Alkalifi Abiyu

iklan wara
Artikel Terbaru
Senin, 25 Agu 2025 17:32 WIB | Politik & Pemerintahan

TAPD Langsung Drop Anggaran ke OPD, DPRD Jatim Benar-benar Dikudeta?

Lingkaran.net - Suasana politik Jawa Timur mendadak tegang usai rapat paripurna DPRD Jatim ditunda, Senin (25/8/2025). Penundaan rapat yang seharusnya menjadi ...
Senin, 25 Agu 2025 16:48 WIB | Edukasi

Mahasiswi ITS Raih Dua Gelar di Putri Kampus Indonesia 2025

Lingkaran.net - Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Kali ini, giliran Komang Tris ...
Senin, 25 Agu 2025 16:02 WIB | Umum

Desa Kalirejo Probolinggo Gelar Pawai Budaya untuk Jaga Persatuan

Lingkaran.net - Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo menggelar acara  bawai budaya dengan menampilkan simbol budaya kearifal ...