Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan porsi belanja pegawai tetap terkendali di bawah ambang batas nasional sebesar 30 persen, di tengah menguatnya isu terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hingga saat ini, belanja pegawai Pemprov Jatim tercatat berada di kisaran 29 persen dari total anggaran, atau masih dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pengendalian belanja pegawai menjadi perhatian utama dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Belanja pegawai maksimal harus 30 persen. Banyak daerah masih di atas itu, tapi Jawa Timur masih aman, saat ini sekitar 29 persen,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Meski berada di zona aman, Pemprov Jatim dihadapkan pada tantangan besar ke depan. Tingginya angka aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun berpotensi memicu kebutuhan rekrutmen baru yang berdampak pada peningkatan belanja pegawai.
Pada 2025, tercatat sebanyak 2.853 ASN memasuki masa purna tugas. Sementara pada 2026, jumlah tersebut diperkirakan masih tinggi, yakni sekitar 2.500 orang.
“Artinya akan ada kebutuhan pengisian. Tapi semuanya harus dihitung sangat teliti agar tidak melampaui batas belanja pegawai,” jelasnya.
Dalam menyiasati hal tersebut, Pemprov Jatim akan lebih selektif dalam membuka formasi ASN. Rekrutmen ke depan cenderung difokuskan pada calon pegawai negeri sipil (CPNS), setelah sebelumnya kebutuhan tenaga banyak dipenuhi melalui skema PPPK.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 23 ribu pegawai penuh waktu dan 21 ribu paruh waktu. Dengan komposisi tersebut, penambahan pegawai akan disesuaikan ketat dengan kebutuhan riil organisasi.
Tak hanya itu, penyusunan formasi ASN juga dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal.
Langkah pengendalian juga dilakukan melalui pembatasan mutasi ASN, khususnya dari luar daerah ke wilayah aglomerasi seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan pegawai di kawasan yang sudah memiliki akses dan infrastruktur memadai.
Selain itu, Pemprov Jatim menetapkan sejumlah syarat dalam proses mutasi, antara lain batas usia maksimal 40 tahun dan pangkat tidak lebih dari golongan III/c.
“Semua kami hitung secara detail. Jangan sampai kebijakan rekrutmen justru membuat belanja pegawai kebobolan,” tegasnya.
Dengan strategi tersebut, Pemprov Jatim optimistis pengelolaan ASN dapat tetap efisien dan proporsional, sekaligus menjaga kinerja pemerintahan tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Editor : Setiadi