Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) belum mampu menengahi sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Perseteruan dua kabupaten pesisir selatan ini makin pelik lantaran masing-masing bersandar pada regulasi yang berbeda, sementara Pemprov justru melempar bola ke pemerintah pusat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengakui bahwa penentuan status hukum dan administrasi 13 pulau tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yang menentukan bukan kami, tapi Kemendagri, kata Lilik saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim tetap akan menjalankan peran fasilitator.
Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini, karena kewenangannya ada di sana, ujarnya.
Lilik mengungkapkan, rapat koordinasi terakhir dengan Kemendagri terkait kisruh batas wilayah ini digelar pada Desember 2024.
Dalam berita acara rapat tersebut, disebutkan bahwa 13 pulau itu milik Kabupaten Trenggalek, tegasnya.
Sengketa bermula dari adanya tumpang tindih dasar hukum antara dua kabupaten. Trenggalek merujuk pada Perda RTRW Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 dan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023, yang menetapkan 13 pulau tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Sebaliknya, Pemkab Tulungagung berpegang pada Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyebut 13 pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Tulungagung.
Pulau-pulau tersebut bahkan telah dicantumkan dalam Perda RTRW Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun ke-13 pulau yang diperebutkan antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo (Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan), Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tameng. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi