x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemprov Jatim Buka Suara Soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek vs Tulungagung

Avatar Setiadi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net Polemik perebutan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung rupanya menjadi perhatian serius pemerintah pusat. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut sengketa batas wilayah itu kini berada di bawah penanganan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Masih menunggu dari Kemendagri, ini masih dalam proses. Saya sendiri belum mendapatkan informasi terbaru," ujar Adhy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/6/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah komunikasi antara Pemprov Jatim dengan dua daerah yang bersengketa, Adhy menjawab singkat namun tegas. “Sudah, Kemendagri yang ini (melakukan komunikasi, red). Nanti kita tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir selatan Jawa Timur mencuat ke publik setelah masing-masing daerah mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari administrasinya. 

Situasi ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk DPRD Jatim dan kalangan pengamat, yang mendorong penyelesaian secara cepat dan adil.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono sebelumnya telah mendesak Pemerintah Provinsi tidak "lepas tangan" soal sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. 

Apalagi, lanjut Deni, hal ini terkait kredibilitas tata kelola wilayah. 

“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” tegas Deni saat ditemui di Kantor DPRD Jatim, Rabu (18/6/2025).

Deni juga mempertanyakan keputusan Kepmendagri No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, meskipun data dan sejarah menunjukkan wilayah itu selama ini bagian dari Trenggalek. Dia mengungkap adanya perubahan sepihak yang mencederai kesepakatan lintas lembaga di tahun sebelumnya.

“Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas politisi PDI Perjuangan ini. 

Deni menegaskan, rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut sejak lama masuk dalam wilayah Trenggalek. 

Hal ini diperkuat oleh berbagai regulasi seperti RTRW Provinsi Jatim dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang sejak awal mencantumkan keberadaan pulau itu dalam wilayah Trenggalek.

“Secara historis, pulau-pulau ini bagian dari Trenggalek. RTRW baik provinsi maupun kabupaten sejak dulu menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang berubah?” tegasnya.

Selain itu, Deni menyebut adanya indikasi potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah sengketa tersebut. Beberapa laporan menyebut kemungkinan adanya kandungan minyak dan gas, yang patut dicurigai sebagai faktor di balik keputusan pemindahan wilayah administratif pulau-pulau tersebut.

“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa posisi pulau lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek dan selama ini berada dalam jangkauan operasional TNI AL dan Polairud wilayah Trenggalek. Artinya, secara praktis maupun strategis, Trenggalek memang yang selama ini mengelola dan mengawasi.

“Pulau-pulau itu lebih dekat ke Trenggalek, bahkan sudah lama menjadi bagian dari sistem pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek,” tandas Deni.

Deni pun mendorong agar keputusan Kemendagri segera direvisi, mengingat Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi perubahan keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data.

“Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” ujarnya.

Dia mencontohkan penyelesaian cepat yang pernah dilakukan pemerintah pusat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, preseden itu menunjukkan bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara adil jika ada kemauan politik.

“Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal ini sampai tuntas,” pungkasnya. (*)

 

Artikel Terbaru
Sabtu, 12 Jul 2025 19:02 WIB | Umum

571 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, MUI Angkat Bicara 

Lingkaran.net – Dari 28 juta penerima bantuan sosial, lebih dari 570 ribu orang terindikasi juga aktif bermain judi online. Temuan ini membuat Majelis Ulama I ...
Sabtu, 12 Jul 2025 18:28 WIB | Umum

Gelar Razia Jukir Tak Resmi di Jumat Malam, Ternyata Ini Alasan Pemkot Surabaya

Sebanyak 13 jukir tak resmi terjaring operasi gabungan yang digelar Pemkot Surabaya bersama Sat Samapta Polrestabes Surabaya ...
Sabtu, 12 Jul 2025 17:25 WIB | Umum

Jember Deklarasikan Kebangkitan Koperasi di Harkopnas ke-78

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya dalam menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Hal ini ...