Lingkaran.net - Aksi perusakan halte Trans Jatim yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku, yang diketahui bernama Sudiyatmiko Cholili (37) yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), ternyata merupakan sarjana pendidikan (S.Pd.) asal Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dirut RSJ Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi, membenarkan bahwa pelaku perusakan halte Trans Jatim di Sidoarjo kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Menur.
“Memang benar kami tangani. Pasien diantar dari kepolisian dan Dinsos Jatim pada Kamis malam di IGD, dan langsung kami berikan perawatan. Pasien meminta untuk rawat jalan, dan minggu depan dijadwalkan kontrol kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Peristiwa vandalisme ini terjadi pada Selasa (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB, di mana setidaknya tiga halte Trans Jatim menjadi sasaran perusakan, yakni Halte Kemendung 1, Halte Trosobo Pos 2, dan Halte Bypass Krian.
Pelaku yang terekam kamera CCTV terlihat menggunakan linggis untuk memecahkan kaca halte secara brutal. Video perusakan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan Sudiyatmiko di Jalan Raya Cemengkalang pada Kamis (10/7) pukul 11.30 WIB.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan menelusuri video yang viral. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Panit Reskrim Polsek Taman, Ipda Andri Tri Sasongko.
Yang mengejutkan, Sudiyatmiko ternyata merupakan lulusan perguruan tinggi bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.). Fakta ini menuai keprihatinan publik karena semestinya seorang sarjana pendidikan menjadi teladan dalam menjaga fasilitas umum, bukan sebaliknya.
“Pelaku membawa barang bukti seperti linggis kecil, senjata tajam jenis arit, serta menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi W 5145 QL saat beraksi,” tambah Ipda Andri.
“Tindakan ini sangat merugikan dan menimbulkan keresahan. Vandalisme tidak bisa ditoleransi,” tegas Ipda Andri.
Editor : Setiadi