Lingkaran.net - Komisi C DPRD Jawa Timur menanggapi serius kabar kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang diduga berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan salah setor ke Jawa Timur, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Isu ini mencuat setelah adanya perbedaan data penerimaan pajak yang diklaim oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemprov NTB.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti perkembangan informasi tersebut dan mendesak agar pemerintah pusat terbuka dalam mengungkap fakta.
“Kalau betul Rp100 miliar salah masuk ke Jatim, kami minta penjelasan detail dan transparan. Bahkan bisa jadi jumlahnya lebih besar atau ada provinsi lain yang juga mengalami kasus serupa,” tegas Mas Abu, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan distribusi pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah yang tepat.
"Transparansi mutlak diperlukan agar tidak terjadi salah alokasi pendapatan antarprovinsi, yang justru bisa menghambat pembangunan di daerah yang berhak menerimanya," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Komisi C, lanjut Mas Abu, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Pajak agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelaporan dan pembayaran pajak BBKB, terutama dari perusahaan energi skala besar yang menggunakan sistem self assessment.
“Kami ingin ada verifikasi silang. Jangan-jangan bukan hanya NTB yang keliru, Jatim juga bisa saja mengalami kasus serupa,” tambah mantan Wali Kota Kediri ini.
Mas Abu menegaskan bahwa Komisi C DPRD Jawa Timur atas kejadian ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem pencatatan dan pelaporan pajak berbasis wilayah, agar tidak ada lagi kebocoran yang merugikan daerah lain.
“Jangan sampai karena kelalaian sistem, satu daerah untung, daerah lain buntung. Ini bukan hanya soal uang, tapi keadilan fiskal,” tandas Mas Abu yang meraih penghargaan Wali Kota Inovatif tahun 2016 silam.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemprov NTB dan Kemendagri untuk membahas lebih lanjut soal temuan ini.
“Kami butuh kejelasan tentang angka Rp100 miliar tersebut, termasuk mekanisme jika memang harus ada pengembalian ke NTB,” jelas Bobby.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya perbedaan antara wilayah kerja administrasi dan wilayah operasional Pertamina, yang bisa menjadi salah satu penyebab kekeliruan dalam penyetoran pajak BBKB.
Dugaan Salah Setor Pajak Terjadi Sejak 2020
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, mengungkap bahwa dugaan kebocoran pajak ini sudah terjadi sejak tahun 2020.
Pajak BBKB dari 10 perusahaan diduga salah bayar ke Jawa Timur, salah satunya merupakan anak perusahaan BUMN di bidang energi.
Saat ini, NTB telah menjalin komunikasi dengan perusahaan tersebut yang berbasis di Surabaya, serta Pemprov Jatim, untuk membahas potensi pelimpahan kembali dana pajak ke NTB. Koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan Dirjen Pajak (DJP).
Editor : Setiadi