Lingkaran.net - Isu dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) senilai Rp100 miliar dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut masuk ke Provinsi Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jawa Timur.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menegaskan bahwa persoalan ini memang telah disampaikan secara lisan oleh
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dalam rapat pembahasan KUA-PPAS bersama Komisi C.
“Memang informasi itu kami terima saat rapat, bahwa ada klaim dari Pemprov NTB terkait kelebihan pembayaran atau salah setor pajak BBKB ke Jatim sebesar Rp100 miliar. Tapi sejauh ini, kami masih menunggu data riil dan rinciannya seperti apa,” ujar Fuad, Rabu (16/7/2025).
Politikus PDI Perjuangan asal Dapil I Surabaya ini menjelaskan, Pemprov Jatim belum menerima bukti valid atau dokumen resmi yang menjelaskan asal-usul angka Rp100 miliar tersebut.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih jauh.
“Jangan sampai ini hanya isu sepihak. Kita perlu kejelasan data yang akurat dari NTB maupun pusat. Kalau memang betul terjadi kelebihan pembayaran dan dana itu harus dikembalikan, tentu harus ada mekanisme resmi, termasuk melalui persetujuan DPRD,” tegasnya.
Proses Pengembalian Harus Lewat Persetujuan DPRD
Menurut Fuad, putra sulung Tri Rismaharini ini, jika nantinya memang terbukti terjadi kesalahan transfer atau kelebihan pembayaran pajak dari NTB ke Jatim, maka pengembalian dana tersebut harus melalui persetujuan Komisi C DPRD Jatim.
“DPRD Jatim akan terlibat langsung dalam prosesnya, karena ini menyangkut keuangan daerah dan harus melalui mekanisme yang transparan dan sah,” imbuhnya.
Komisi C DPRD Jatim menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan distribusi yang bisa merugikan daerah lain maupun menimbulkan potensi konflik antarprovinsi.
“Kami akan terus mengawal proses ini, agar jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” pungkas Fuad.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov NTB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kejelasan atas klaim tersebut.
“Jika memang benar ada kekeliruan dan jumlahnya signifikan, kami akan bahas lebih lanjut mekanisme pengembaliannya. Tapi kami masih tunggu data resmi terlebih dahulu,” kata Bobby.
Editor : Setiadi