x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fakta-Fakta Temuan KPK Soal Penyimpangan Dana Hibah Jatim

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait potensi penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.  

Temuan ini merupakan hasil deteksi KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang terintegrasi. 

Provinsi Jawa Timur tercatat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025 kepada lebih dari 20.000 lembaga penerima.  

Dana tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat. 

Namun, berdasarkan evaluasi KPK, pengelolaan dana hibah tersebut masih menyimpan berbagai celah koruptif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Fakta-Fakta Temuan KPK: 

757 Rekening Ganda & Pokmas Fiktif

Ditemukan 757 rekening bank dengan identitas yang sama, mulai dari nama, tanda tangan, hingga NIK. Hal ini mengindikasikan adanya kelompok masyarakat (pokmas) fiktif dan duplikasi penerima hibah. 

Pengaturan Jatah Hibah oleh DPRD

KPK menemukan bukti adanya praktik pembagian jatah hibah yang diatur oleh pimpinan DPRD. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses penganggaran. 

Pemotongan Dana Hingga 30%

Dana hibah dipotong oleh oknum koordinator lapangan, dengan rincian:

  1.  20% untuk “ijon” ke anggota DPRD
  2. 10% masuk ke kantong pribadi
  3. Ketidaksesuaian Program dengan Proposal 

Banyak kegiatan hibah tidak sesuai dengan proposal awal, disebabkan oleh pengkondisian proyek oleh pihak eksternal. 

Dana Mengendap & Tidak Dikembalikan

Tercatat 133 lembaga penerima melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, namun Rp1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan. 

Prosedur Pencairan Bank Jatim Lemah

Bank Jatim, sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dinilai belum memiliki sistem verifikasi keamanan yang ketat dalam pencairan hibah. Dana disalurkan layaknya transaksi biasa.

 

 

Artikel Terbaru
Selasa, 09 Jun 2026 18:50 WIB | Politik & Pemerintahan

Tambang Dekat Rumah Warga dan Mata Air Terancam, DPRD Jatim Desak Audit Total Izin Galian C di Magetan-Ponorogo

Lingkaran.net - Polemik tambang Galian C di Magetan dan Ponorogo kian memanas. Di tengah gelombang penolakan warga dan munculnya kekhawatiran terhadap ...
Selasa, 09 Jun 2026 17:19 WIB | Politik & Pemerintahan

Malut Tak Punya Uang Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR

Lingkaran.net - Kabar mengejutkan datang dari Maluku Utara. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ...
Selasa, 09 Jun 2026 15:14 WIB | Politik & Pemerintahan

Sri Wahyuni DPRD Jatim Apresiasi Pemprov Jatim Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih Opini ...