x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fakta-Fakta Temuan KPK Soal Penyimpangan Dana Hibah Jatim

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait potensi penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.  

Temuan ini merupakan hasil deteksi KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang terintegrasi. 

Provinsi Jawa Timur tercatat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025 kepada lebih dari 20.000 lembaga penerima.  

Dana tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat. 

Namun, berdasarkan evaluasi KPK, pengelolaan dana hibah tersebut masih menyimpan berbagai celah koruptif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Fakta-Fakta Temuan KPK: 

757 Rekening Ganda & Pokmas Fiktif

Ditemukan 757 rekening bank dengan identitas yang sama, mulai dari nama, tanda tangan, hingga NIK. Hal ini mengindikasikan adanya kelompok masyarakat (pokmas) fiktif dan duplikasi penerima hibah. 

Pengaturan Jatah Hibah oleh DPRD

KPK menemukan bukti adanya praktik pembagian jatah hibah yang diatur oleh pimpinan DPRD. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses penganggaran. 

Pemotongan Dana Hingga 30%

Dana hibah dipotong oleh oknum koordinator lapangan, dengan rincian:

  1.  20% untuk “ijon” ke anggota DPRD
  2. 10% masuk ke kantong pribadi
  3. Ketidaksesuaian Program dengan Proposal 

Banyak kegiatan hibah tidak sesuai dengan proposal awal, disebabkan oleh pengkondisian proyek oleh pihak eksternal. 

Dana Mengendap & Tidak Dikembalikan

Tercatat 133 lembaga penerima melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, namun Rp1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan. 

Prosedur Pencairan Bank Jatim Lemah

Bank Jatim, sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dinilai belum memiliki sistem verifikasi keamanan yang ketat dalam pencairan hibah. Dana disalurkan layaknya transaksi biasa.

 

 

Artikel Terbaru
Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Larangan Keras Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Lingkaran.net - Pemprov Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai ...
Selasa, 10 Mar 2026 20:10 WIB | Umum

BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap

Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait video viral yang menampilkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu ...
Selasa, 10 Mar 2026 13:46 WIB | Ekbis

Ketua Komisi C: Suntikan Modal Jamkrida Rp300 Miliar Belum Tentu Lolos

Lingkaran.net - Rencana Pemprov Jawa Timur untuk memperkuat permodalan PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) melalui penyertaan modal sebesar ...