Lingkaran.net - Tren pembelian mobil listrik di Jawa Timur terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik euforia masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan, ada tantangan baru bagi pendapatan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara
Menurut Adhy, penerimaan pajak kendaraan listrik saat ini masih sangat rendah bahkan hampir tidak berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau sampai saat ini tahun ini pajaknya sangat rendah. Bahkan ada yang nol, hanya Rp250 ribu. Sementara trennya pembelian mobil listrik naik,” ungkap Adhy, Rabu (10/9/2025).
Besarnya PKB dari kendaraan bermotor, khususnya mobil listrik, ternyata jauh lebih kecil dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.
Baca juga: Paripurna Perdana 2026, DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis
Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan daerah, padahal PKB merupakan salah satu sumber utama PAD Jawa Timur.
Adhy menjelaskan, peningkatan tren mobil listrik tidak seimbang dengan kontribusi pajak yang masuk.
“Kami berharap kalau jumlah penerimaan kami lebih banyak tergantung pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebetulnya kami berharap sudah mulai ada perubahan kebijakan bahwa kendaraan listrik pun harus menggunakan pajak yang proporsional,” tegasnya.
Baca juga: 235 ODGJ Dipasung di Ngawi, DPRD Jatim Minta Pemprov Perkuat Intervensi di Daerah
Pemprov Jawa Timur saat ini menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Adhy menegaskan, daerah membutuhkan aturan yang jelas agar penggunaan kendaraan listrik tidak hanya membawa dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, pemerintah daerah menilai sudah saatnya ada kebijakan pajak proporsional yang tetap mendorong adopsi mobil listrik namun tidak merugikan pendapatan daerah.
Editor : Setiadi