PK5 Dukung Perda Pajak Hiburan Kota Probolinggo, Ini Alasan dan Syaratnya

Reporter : M Hidayatullah
Ketua PK5 Kota Probolinggo, Marsam. (Foto: M Hidayatullah/lingkaran.net)

Lingkaran.net – Pemerintah Kota Probolinggo telah mengesahkan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu klausul dalam perda tersebut mengatur pajak untuk jenis usaha hiburan malam seperti panti pijat, diskotik, karaoke, klub malam, dan bar.

Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. 

Baca juga: Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Dorong Aturan Tata Ruang dan Kependudukan yang Terintegrasi

Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap tidak berlandaskan nilai agama dan moral, serta bisa membuka ruang bagi kemaksiatan.

Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PK5). Ketua PK5 Kota Probolinggo, Marsam, justru menilai regulasi tersebut bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro dan pedagang malam hari.

“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah mengatur soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya hiburan malam, peluang ekonomi bagi para PKL bisa meningkat,” ujar Marsam, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan dapat menarik kunjungan wisatawan dari luar kota. Dampaknya, sektor perdagangan dan kuliner rakyat akan ikut bergeliat.

“Kalau banyak pengunjung dari luar daerah, otomatis mereka akan berbelanja dan berkuliner di Kota Probolinggo. Ini bisa meningkatkan pendapatan pedagang kecil,” tambahnya.

Baca juga: Pemkot Probolinggo Janji Gelar Event dan Bangun Kanopi Sentra Kuliner GOR A Yani

Meski demikian, Marsam menekankan pentingnya pengawasan pemerintah agar pelaksanaan perda tetap memperhatikan aspek moralitas dan norma sosial.

“Aturan itu harus dijalankan dengan benar dan tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah juga harus memastikan regulasi hiburan malam tetap berpihak pada nilai-nilai moral masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo sekaligus Ketua Pansus II, Riyadlus Solihin Firdaus, menegaskan bahwa perda tersebut telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kemeriahan Agustusan Dibayangi Polemik Sound Horeg

“Dasar hukumnya jelas, hiburan sudah diatur dalam undang-undang. Jadi tidak ada yang dilanggar,” kata Riyadlus saat dihubungi.

Ia menambahkan, pengaturan pajak hiburan malam justru dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam perda itu, usaha hiburan dikenakan pajak hingga 60 persen, yang akan berkontribusi langsung pada peningkatan kas daerah.

“Kalau pengaturannya tertib dan aman, tidak akan ada masalah. Justru bisa jadi sumber pendapatan untuk pembangunan kota,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru