Lingkaran.net - Komisi A DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hasil pembahasan itu disampaikan Juru Bicara Komisi A, Erick Komala, dalam rapat paripurna, Senin (17/11/2025).
Baca juga: APBD Jatim 2026 Didok, Pendapatan Rp26,3 Triliun, Belanja Rp27,2 Triliun
Erick menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian penting atas dinamika kebijakan nasional, khususnya terkait penguatan peran ekonomi kreatif.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perangkat daerah terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang yang masing-masing diwadahi dalam sekretariat, dinas, badan, dan inspektorat.
“Semua pembentukan perangkat daerah harus merujuk PP Nomor 18 Tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa susunan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” kata Erick.
Salah satu poin pembahasan yang menjadi sorotan adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata/Ekonomi Kreatif Tahun 2024 mengenai pedoman pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif.
Aturan tersebut memperbolehkan provinsi membentuk dinas baru khusus ekonomi kreatif, dengan syarat memiliki kapasitas fiskal tinggi, PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah, serta indikator belanja dan inflasi yang terkendali.
Baca juga: Pemprov Jatim Buka Peluang BUMD Baru Pengelola Hutan
Namun, Jawa Timur belum memenuhi syarat tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal, Jatim berada pada kategori fiskal sedang.
"Karena itu, pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif sebagai OPD baru tidak memungkinkan dilakukan saat ini," jelasnya.
Sebagai solusi, lanjut Erick, Komisi A bersama OPD terkait dan pemerintah daerah sekitar yang dibahas dalam rapat kerja 12 November 2025 di BPSDM Jatim Malang sepakat memasukkan sub-urusan ekonomi kreatif ke dalam perangkat daerah yang sudah ada.
“Disepakati bahwa urusan ekonomi kreatif akan digabungkan ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf),” jelas Erick.
Baca juga: Pendapatan Jatim Turun, PKS Titip Catatan Kritis dalam Pengesahan APBD 2026
Perubahan ini otomatis mengharuskan revisi pada Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18 dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur struktur Sekretariat Daerah dan dinas terkait. Langkah ini dinilai lebih efisien dan sesuai kemampuan fiskal Jawa Timur.
Erick menegaskan, penyesuaian ini tidak hanya mengikuti aturan pusat, tetapi juga mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif yang makin penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan seluruh poin telah disepakati, Raperda perubahan kelima ini kini tinggal menunggu pengesahan akhir dalam rapat paripurna selanjutnya. Jika resmi berlaku, Jawa Timur akan memiliki struktur OPD yang lebih adaptif, efisien, dan siap mendukung penguatan sektor budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Editor : Setiadi