Lingkaran.net - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Ahyar, menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berhak mengatasnamakan Ketua Umum PBNU, baik dalam pengambilan keputusan maupun penggunaan atribut kelembagaan.
Penegasan ini disampaikan menyusul keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU yang dinyatakan final dan mengikat, usai pertemuan silaturahmi antara Rais Aam, jajaran Syuriah PBNU, dan 36 Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari seluruh Indonesia yang digelar di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga: Kemensos Pelajari Usulan Sekolah Rakyat Menjangkau Penyandang Disabilitas
“Terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas KH Miftachul Ahyar.
Rais Aam menegaskan, segala produk keputusan, instruksi organisasi, maupun penggunaan atribut yang memakai nama dan simbol Ketua Umum setelah waktu tersebut tidak memiliki legitimasi jam’iyah.
“Penggunaan atribut atau keputusan atas nama Ketua Umum sejak jam itu tidak lagi sah secara organisasi,” lanjutnya.
KH Miftach juga memastikan bahwa risalah rapat Syuriah disusun murni berdasarkan data dan kondisi riil di internal PBNU, tanpa agenda tersembunyi.
“Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” ujarnya.
Transisi Menuju Muktamar
Demi menjaga stabilitas dan mendorong proses transisi organisasi yang tertib, PBNU berencana menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat.
“Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah dan marwah organisasi,” kata KH Miftach.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul jadi Meteri Sosial Gantikan Risma
Tim Pencari Fakta Dibentuk
Menanggapi derasnya arus informasi di media, Rais Aam juga mengumumkan akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk memastikan kesahihan dan kedalaman investigasi.
“Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam,” jelasnya.
KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir ditunjuk sebagai pengarah TPF guna memastikan independensi dan objektivitas tim.
Sebagai langkah teknis organisasi, implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan hingga proses investigasi rampung, sementara kebijakan serupa di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan normal.
Baca juga: Mandat Tebuireng, Langkah PBNU untuk Evaluasi Hubungan dengan PKB
Pegang Teguh Khittah & Akhlak NU
Di akhir pernyataannya, Rais Aam menyampaikan pesan kepada seluruh warga NU agar menjaga akhlak, menjunjung kejujuran, dan menempatkan kepentingan jam’iyah di atas dinamika yang ada.
“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” katanya.
Ia juga mengajak jamaah NU untuk memperkuat ikhtiar batin melalui doa dan munajat.
“Marilah kita bermunajat kepada Allah SWT, agar diberikan jalan keluar terbaik dan paling maslahat bagi jam’iyah Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.
Editor : Setiadi