121 Ribu Ormas di Jatim, Hanya 1.300 yang Terdata Provinsi

Reporter : Alkalifi Abiyu
Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto (kiri) saat memimpin pelaksanaan monitoring dan pendampingan Tim Terpadu pengawasan ormas tingkat pusat. (Foto IG Eddy Supriyanto)

Lingkaran.net - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto, mengungkapkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas), khususnya setelah sistem pendaftaran ormas dilakukan secara digital melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Kementerian Hukum dan HAM. 

Eddy menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam, serta Tim Satgas Ormas Jawa Timur menggelar koordinasi untuk membahas berbagai fenomena ormas yang berkembang di Jawa Timur, terutama di Kota Surabaya. 

Baca juga: Budiono Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Pengawasan Ormas Terintegrasi di Seluruh Daerah

“Intinya, pembahasan dilakukan secara kasus per kasus, termasuk persoalan pendaftaran ormas. Saat ini pendaftaran bisa langsung melalui AHU Online di pusat, sehingga daerah tidak lagi mendapatkan informasi secara utuh,” ujar Eddy, Kamis (15/1/2026). 

Menurutnya, mekanisme digital tersebut menjadi salah satu penyebab terputusnya alur koordinasi. Padahal sebelumnya, proses pendaftaran ormas dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, hingga ke pusat. 

“Sekarang kami di daerah jadi sulit melakukan kontrol. Data ormas di Jawa Timur mencapai sekitar 121 ribu. Yang terdaftar di tingkat provinsi baru sekitar 1.300, sementara di tingkat kabupaten/kota sekitar 13 ribu yang sempat kami fasilitasi. Selebihnya, informasinya tidak bisa kami akses,” jelasnya. 

Eddy menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah provinsi lain. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Pemprov Jatim telah membentuk Satgas Ormas serta melakukan patroli dan berbagai kegiatan pembinaan di daerah. 

Baca juga: DPRD Surabaya Tekankan Dialog dan Keadilan dalam Menyikapi Polemik Ormas

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pembubaran ormas sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya dapat memberikan masukan atau rekomendasi. 

“Daerah tidak punya kewenangan membubarkan ormas. Itu kewenangan lembaga yang mengeluarkan regulasi dan yang menerima pendaftaran. Kami hanya bisa memberikan catatan atau rekomendasi,” tegasnya. 

Eddy juga menyoroti keberadaan oknum ormas yang berperilaku layaknya preman dan berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah. 

Baca juga: Kejati Jatim Terjunkan Tim di Kasus Nenek Elina, GMNI Surabaya Raya Angkat Suara

“Kalau ada ormas yang mengganggu keamanan, menciptakan rasa takut, dan menghambat pertumbuhan ekonomi serta investasi, ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya. 

Ia pun mendorong agar ke depan pendaftaran ormas melalui sistem digital disertai kewajiban sinkronisasi data dengan pemerintah daerah. 

“Kami sudah sampaikan ke kementerian agar ada kewajiban bagi pusat untuk membuka akses monitoring ke daerah. Dengan begitu, keberadaan ormas bisa diawasi bersama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Eddy.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru