Keracunan MBG Terulang, Jairi Irawan DPRD Jatim Tegaskan SPPG Wajib Kantongi Sertifikat

Reporter : Alkalifi Abiyu
Jairi Irawan, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim.

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebelum menjalankan layanan kepada masyarakat. Tanpa sertifikat tersebut, SPPG tidak diperkenankan beroperasi. 

Penegasan ini disampaikan menyusul rentetan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur, melibatkan ratusan pelajar, santri, hingga orang dewasa. 

Baca juga: Warga Bangkalan Geger, Sumur Air Diduga Keluarkan Minyak

“SPPG harus memenuhi standar higienis dan sanitasi. Kalau belum punya SLHS, jangan dipaksakan melayani masyarakat. Ini menyangkut keselamatan penerima manfaat,” tegas Jairi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026). 

Selain aspek perizinan, Jairi menekankan pentingnya memperkuat peran ahli gizi dalam pengelolaan MBG. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap penyajian, tetapi harus mencakup seluruh rantai proses, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi makanan. 

“Ahli gizi harus diberi peran strategis untuk mengontrol kualitas dan keamanan pangan. Jangan hanya fokus pada kuantitas, tapi juga mutu dan keamanan,” ujarnya politisi Golkar ini. 

Jairi juga menyoroti perlunya riset dalam penyusunan menu MBG agar makanan yang disajikan tidak hanya aman dan bergizi, tetapi juga selaras dengan kebiasaan konsumsi masyarakat setempat. 

Baca juga: PAW Dua Anggota DPRD Jatim Masih Menggantung, PDIP Tunggu Keputusan Mendagri

“Menu harus ramah dengan kebiasaan makan di rumah atau lingkungan sekitar. Ini penting agar makanan bisa diterima tubuh dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan pencernaan,” jelasnya. 

Ia mendorong SPPG yang belum mengantongi SLHS agar segera mengurus sertifikasi, sementara bagi SPPG yang baru berdiri, Jairi mengingatkan agar tidak dipaksa beroperasi sebelum semua persyaratan terpenuhi. 

“Jangan sampai program yang niatnya baik justru membahayakan penerima manfaat,” tandasnya. 

Baca juga: Paripurna Perdana 2026, DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis

Sebelumnya, sejumlah kasus keracunan MBG mencuat di Jawa Timur. Di Mojokerto, sebanyak 411 pelajar, santri, dan orang dewasa dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu soto ayam MBG. 

Kasus terbaru terjadi di SMK Sore Tulungagung, di mana sembilan dari 2.627 siswa penerima MBG mengalami mual dan diare kurang dari dua jam setelah menyantap makanan. Selain itu, ratusan pelajar SMK Negeri 3 Boyolangu juga mengeluhkan diare usai mengonsumsi menu MBG. 

Akibat kejadian tersebut, SPPG Yayasan Mutiara  Rawa Selatan yang berlokasi di Desa Moyoketen, Kabupaten Tulungagung, diminta menghentikan sementara penyaluran program MBG hingga proses evaluasi dan pemeriksaan tuntas dilakukan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru