Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Ketidakhadiran tersebut disertai permohonan penundaan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Misi Dagang Jatim Tembus Rp16,3 Triliun, Ekspor Melejit 16,61 Persen
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono mengatakan dirinya mendapat tugas menyampaikan permohonan penundaan kehadiran Khofifah kepada tim jaksa KPK.
“Ya, saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim Jaksa KPK terkait permohonan penundaan waktu beliau,” ujar Adi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adi menjelaskan, Khofifah berhalangan hadir karena padatnya agenda sebagai gubernur. Pada hari yang sama, Khofifah dijadwalkan mengikuti Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai keynote speaker, menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta melakukan sejumlah persiapan menjelang kunjungan Presiden ke Malang.
Baca juga: Susunan Anggota Pansus LKPJ Gubernur Khofifah 2025, Masa Kerja 30 Hari
“Sehingga sampai hari H tentu akan banyak rapat, koordinasi, dan persiapan yang harus beliau penuhi,” katanya.
Meski demikian, Adi mengaku belum mengetahui jadwal baru kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa KPK terkait penjadwalan ulang.
Baca juga: Pendapatan Jatim 2025 Tembus Rp29,88 Triliun di Tengah Tekanan Ekonomi Global
“Sedang dikomunikasikan. Jadi saya belum bisa menyampaikan kapan atau bagaimana, tapi masih dikoordinasikan dengan Jaksa,” ujarnya.
Adi menambahkan, panggilan sebagai saksi ini merupakan yang pertama diterima Khofifah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jawa Timur. “Ini yang pertama,” kata dia.
Editor : Setiadi