Lingkaran.net - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur sekaligus Penasihat Fraksi Golkar, Freddy Poernomo, menilai kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan pimpinan DPRD Jatim harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga legislatif.
Perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurutnya, perlu dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi dan pembenahan internal.
Baca juga: Khofifah Absen Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokmas di Tipikor Surabaya
“Itu sudah ke ranah hukum yang ditangani oleh KPK. Intinya ini pelajaran buat kita di DPRD, termasuk saya yang ada di DPRD sendiri,” ujar Freddy di Gedung DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026).
Freddy menekankan pentingnya keterbukaan kepada publik dalam setiap kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan anggaran, termasuk hibah dan bantuan sosial. Transparansi, kata dia, menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
“Apapun kebijakan pembangunan yang mengandung anggaran, termasuk hibah dan program, harus transparan dan terbuka ke publik,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya menghapus disparitas kebijakan antara pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, seluruh keputusan harus berbasis rasionalitas serta kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan tertentu.
“Gedung negara ini adalah gedung publik. Ke depan tidak perlu ada lagi disparitas kebijakan antara anggota biasa dengan pimpinan,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Jatim Ubah Status PT Petrogas Jadi Perseroda, Apa Dampaknya bagi PAD dan Energi Daerah?
Freddy menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD, termasuk usulan pokok pikiran (pokir), merupakan bagian dari program pemerintah provinsi yang wajib dipublikasikan secara terbuka. Termasuk di dalamnya kebijakan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari uang rakyat.
“Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Semua harus dipublikasikan karena ini uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan DPRD agar tidak anti kritik serta terbuka terhadap masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi kebijakan. Jika ditemukan program hibah yang dinilai tidak layak, menurutnya, DPRD harus berani melakukan perbaikan.
Baca juga: Anggaran Elektrifikasi Nyaris Rp8 Miliar, DPRD Jatim Soroti Validitas Data Penerima
“Kalau ada masukan publik, itu jadi bahan introspeksi. Semua rekomendasi DPRD diverifikasi oleh dinas teknis, dan hasil verifikasi itu juga harus objektif serta terbuka,” katanya.
Freddy menambahkan, prinsip keterbukaan menjadi keharusan karena dana hibah merupakan bagian dari keuangan publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Duit itu duit rakyat, jadi tidak ada masalah untuk dibuka ke publik,” pungkasnya.
Editor : Setiadi