Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan penundaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir pada persidangan 5 Februari 2026 terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat tahun anggaran 2019–2022.
Baca juga: Misi Dagang Jatim Tembus Rp16,3 Triliun, Ekspor Melejit 16,61 Persen
“Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Budi, permohonan penundaan diajukan karena Khofifah memiliki agenda lain yang telah terjadwal pada waktu bersamaan.
Baca juga: Susunan Anggota Pansus LKPJ Gubernur Khofifah 2025, Masa Kerja 30 Hari
Dalam perkembangan perkara, KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga: Pendapatan Jatim 2025 Tembus Rp29,88 Triliun di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Pada 2 Oktober 2025, KPK merilis identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, lembaga antirasuah itu menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kasus dana hibah Jatim menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah daerah.
Editor : Setiadi