Lingkaran.net - Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang Rupiah baru periode 2026 untuk wilayah Pulau Jawa. Layanan ini menjadi momentum yang ditunggu masyarakat, terutama menjelang kebutuhan uang pecahan baru untuk keperluan Ramadan dan Idulfitri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemesanan antrean penukaran wilayah Jawa mulai dibuka pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB melalui layanan digital BI. Sementara itu, untuk wilayah luar Jawa, pemesanan dijadwalkan mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Gratis! Ini 35 Desain Poster dan Banner Marhaban Ya Ramadan Terbaru
Periode penukaran sama dilakukan mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Penukaran bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI.
BI menegaskan bahwa proses penukaran dilakukan secara tertib melalui sistem daring guna menghindari antrean panjang dan praktik percaloan.
Sistem Pendaftaran Online Lewat PINTAR
Seluruh proses pemesanan dilakukan melalui laman resmi PINTAR yang dapat diakses di pintar.bi.go.id. Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan karena layanan berbasis website.
Saat jadwal dibuka, pengguna biasanya akan masuk ke ruang tunggu (waiting room) sebelum dapat mengakses formulir pemesanan, terutama ketika trafik pengunjung sedang tinggi.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Buka situs https://pintar.bi.go.id
- Masuk ke waiting room jika antrean padat
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Tentukan lokasi kas keliling
- Pilih tanggal penukaran
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, email)
- Pilih jumlah lembar uang sesuai ketentuan
- Unduh dan simpan bukti pemesanan
Baca juga: Payment ID Diluncurkan 17 Agustus, Pakar Ekonomi Cermati 2 Sisi Ini
Setelah pendaftaran berhasil, pemesan akan memperoleh bukti pemesanan yang wajib ditunjukkan saat hari penukaran.
Batas Maksimal dan Syarat Penukaran
Untuk memastikan pemerataan layanan, BI membatasi jumlah penukaran per orang. Nilai maksimal penukaran biasanya berada di kisaran jutaan rupiah per paket, tergantung kebijakan periode berjalan.
Pada hari penukaran, masyarakat diwajibkan:
- Membawa KTP asli sesuai data pendaftaran.
- Menunjukkan bukti pemesanan (cetak atau digital).
- Membawa uang yang akan ditukar dalam kondisi rapi dan telah dipilah sesuai ketentuan.
Baca juga: Nilai Ekspor Wilayah Sekarkijang Turun, BI Dorong UMKM Banyuwangi Go Export
BI juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan kanal resmi guna menghindari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan penukaran uang baru.
Kuota Cepat Habis
Setiap periode penukaran, antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Kuota di sejumlah titik layanan kerap habis dalam hitungan jam setelah pendaftaran dibuka. Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengakses laman PINTAR tepat waktu sesuai jadwal yang diumumkan.
Dengan sistem digital ini, BI berharap distribusi uang layak edar dapat berjalan lebih tertib, aman, dan merata di berbagai daerah.
Bagi masyarakat yang berencana menukar uang baru, pastikan memantau jadwal resmi dan menyiapkan data diri sebelum waktu pendaftaran dibuka.
Editor : Baehaqi