Perlindungan Anak di Dunia Digital Diperketat, Kemen PPPA: Ini Langkah Tepat 

Reporter : Redaksi
Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (Foto KemenPPPA)

Lingkaran.net - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.  

Kebijakan tersebut dinilai memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penyelenggara sistem elektronik menghadirkan ekosistem internet yang lebih aman dan ramah anak. 

Baca juga: Sri Wahyuni DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa regulasi baru ini menunjukkan komitmen negara dalam merespons tantangan digital yang kian kompleks. Menurutnya, perkembangan teknologi harus sejalan dengan perlindungan hak anak agar mereka dapat memanfaatkan ruang digital secara sehat dan produktif. 

“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Arifah. 

Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital itu tidak hanya mengatur pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi, tetapi juga mendorong penyedia layanan digital untuk memperkuat sistem keamanan dan mekanisme pelindungan anak.  

Langkah ini diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab tanpa menghambat inovasi teknologi. 

Namun, Kemen PPPA menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Penguatan literasi digital dan peran keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di internet menjadi faktor krusial agar perlindungan berjalan efektif. 

Baca juga: Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Platform yang Terdampak

“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” tambah Arifah. 

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan akses semata tidak selalu menjadi solusi akhir. Dalam beberapa kasus, anak yang dibatasi aksesnya justru berpotensi mencari jalan pintas yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau platform yang tidak terpantau. 

“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” jelasnya. 

Menurut Menteri PPPA, perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan berbagai pihak—keluarga, sekolah, masyarakat, hingga penyedia platform digital. Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab. 

Baca juga: Polemik Yai Mim Vs Sahara, Kebenaran Remuk dalam 30 Detik

Kemen PPPA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Komdigi serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan efektif.

Kolaborasi lintas sektor dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang mendukung tumbuh kembang anak Indonesia tanpa mengorbankan keamanan mereka. 

Pelindungan anak di ruang digital bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan langkah bersama, ruang digital diharapkan menjadi tempat yang aman, edukatif, dan mendukung masa depan generasi muda.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru