Lingkaran.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencapai Rp171 triliun.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BGN Dadan Hindayana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis.
Baca juga: BGN Gandeng Kejagung, Jaksa Turun Tangan Awasi Duit MBG
Dadan menjelaskan, BGN sebagai lembaga baru mendapat mandat mengelola anggaran besar untuk menjalankan program makan bergizi gratis (MBG). Saat ini, BGN telah mengantongi anggaran APBN 2025 sebesar Rp71 triliun.
“Jika permintaan Presiden untuk melayani 82,9 juta penerima dijalankan, maka akan ada tambahan anggaran sekitar Rp100 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp171 triliun pada 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia membutuhkan pendampingan dari Kejagung, terutama dalam aspek pengawasan, mitigasi risiko, dan kepatuhan hukum. Hal itu dinilai penting agar implementasi anggaran besar dapat berjalan tepat sasaran hingga menjangkau daerah terpencil.
Baca juga: Heboh MBG Jatim! Bujet Disunat Rp3.500, Pelaku Ngaku Cucu Menteri
“Kami memiliki kekhawatiran terkait waktu dalam mengeksplorasi anggaran yang cukup besar ini. Karena itu, sebelum proses pengadaan dilakukan, kami memohon pendampingan advokasi dari Kejagung,” kata Dadan.
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa Korps Adhyaksa siap memberikan dukungan penuh, mulai dari legal opinion, legal assistance, hingga pengawalan dalam proses lelang.
Baca juga: Viral Menu Kelapa Utuh, BGN Bekukan 9 Dapur MBG di Gresik
“Yang pasti kita harus berusaha menghindari kebocoran anggaran. Itu yang utama, dan tentunya juga perlu kecepatan. BGN sebagai badan baru dengan keterbatasan SDM akan kami dukung,” tegasnya.
Burhanuddin berharap, dengan pengawalan dari Kejagung, pengelolaan anggaran BGN dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga program MBG tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Setiadi