KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Rutan, Begini Penjelasannya

Reporter : Alkalifi Abiyu
tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). 

Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya penahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama tersebut memicu polemik di ruang publik. 

Baca juga: Kenapa Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah? Ini Penjelasan Lengkap KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang saat ini tengah berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto. 

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung,” ujar Budi. 

Menurut dia, KPK belum dapat memastikan waktu pasti pemindahan Yaqut ke Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memilih menunggu hasil tes medis sebagai dasar untuk melanjutkan proses penahanan secara penuh. 

Baca juga: KPK OTT Bupati Cilacap, 27 Orang Ikut Diamankan

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan,” imbuhnya. 

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat pelimpahan ke tahap penuntutan. 

Baca juga: Siapa Fikri Thobari? Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK dalam OTT Bengkulu

KPK juga mengapresiasi peran publik yang aktif mengawal kasus tersebut. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” kata Budi.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru