Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan gratifikasi menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga integritas serta tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk menerima atau memberi gratifikasi.
Baca juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Rutan, Begini Penjelasannya
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK menegaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang silaturahmi, bukan menjadi celah terjadinya praktik gratifikasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada Lingkaran.net, Sabtu (28/3/2026).
Budi menekankan, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, tetapi juga dapat berupa fasilitas, diskon khusus, hingga penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, seluruh ASN diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk pemberian yang berpotensi melanggar aturan.
Baca juga: Surabaya Siap Usir Pendatang Tanpa Pekerjaan Usai Lebaran 2026
Selain itu, Budi juga mengingatkan pentingnya peran pimpinan instansi dalam memberikan teladan dan melakukan pengawasan internal. Inspektorat diminta aktif melakukan pemantauan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah praktik korupsi yang kerap muncul dalam bentuk-bentuk sederhana namun berdampak besar terhadap kepercayaan publik.
Berdasarkan hasil pemantauan KPK melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), pengelolaan barang milik daerah (BMD) masih menjadi salah satu titik rawan. Nilai pengelolaan BMD bahkan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Pelayanan Publik saat Lebaran
Budi melanjutkan, KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara melalui kanal pengaduan resmi.
"Dengan penguatan sistem, pengawasan internal, dan peran aktif masyarakat, KPK berharap praktik gratifikasi dapat dicegah sejak dini, sehingga integritas birokrasi tetap terjaga, terutama di momentum hari raya yang sarat nilai kebersamaan," pungkasnya.
Editor : Setiadi