Lingkaran.net - Mulai 1 April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur (Jatim) tak lagi sepenuhnya bekerja dari kantor. Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu resmi diberlakukan, namun dengan aturan ketat.
ASN dilarang keluar rumah saat jam kerja, wajib tetap responsif, hingga harus melaporkan kinerja secara rinci.
Baca juga: Dindik Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Uji Coba Dimulai April 2026
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa WFH bukan sekadar bekerja santai dari rumah, melainkan tetap penuh tanggung jawab dan disiplin tinggi.
Yuyun sapaan akrabnya ini menekankan, selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman dan wajib selalu siap siaga menjalankan tugas. Bahkan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, ASN harus siap hadir ke kantor.
“WFH ini bukan berarti bebas. ASN tetap wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam aturan yang ditetapkan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi capaian kinerja. ASN tetap dituntut memenuhi target, menjaga disiplin, serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memastikan kedisiplinan, sistem absensi tetap diberlakukan melalui aplikasi Jatim Presensi. ASN diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran tiga kali sehari yakni pagi, siang, dan sore dengan batas maksimal dua jam setelah jam kerja berakhir.
Baca juga: Misi Dagang Jatim Tembus Rp16,3 Triliun, Ekspor Melejit 16,61 Persen
Tak hanya itu, setiap ASN juga wajib melaporkan output kinerja secara tertulis kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung, lengkap dengan bukti hasil pekerjaan.
Di sisi lain, kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi energi dan anggaran. Selama WFH, perangkat daerah diminta melakukan penghematan penggunaan listrik, air, AC, lift, hingga bahan bakar kendaraan dinas.
“Rapat-rapat besar juga mulai dikurangi, diganti dengan pemanfaatan teknologi informasi agar lebih efisien,” ujar Indah.
Pelaksanaan lembur pun kini diperketat dan hanya dilakukan secara selektif berdasarkan urgensi pekerjaan.
Baca juga: Susunan Anggota Pansus LKPJ Gubernur Khofifah 2025, Masa Kerja 30 Hari
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BKD Jatim akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Setiap perangkat daerah diwajibkan memonitor penggunaan energi serta melaporkan hasil penghematan, termasuk konsumsi BBM ASN.
Selain itu, laporan kinerja ASN selama WFH juga harus dikumpulkan setiap awal bulan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan selanjutnya.
Kebijakan WFH ini diharapkan tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi serta isu krisis energi global.
Editor : Setiadi