Lingkaran.net - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai KPK. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan para pelaku kerap mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk mengatur penanganan perkara. Dengan dalih tersebut, mereka diduga mencoba meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.
Baca juga: 16.026 Pejabat Telat Lapor Harta ke KPK, Ada Apa?
“Tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK,” ujar Budi, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan terbilang nekat. Para pelaku mengklaim sebagai perwakilan pimpinan KPK dan menyebut memiliki kewenangan dalam mengurus perkara hukum. Mereka kemudian mendekati sejumlah anggota DPR dengan dalih diminta untuk menarik sejumlah uang.
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” jelasnya.
Baca juga: Jangan Coba-coba! KPK Incar Modus Gratifikasi Saat Lebaran
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai USD17.400. Setelah ditangkap, keempatnya langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya.
Budi menegaskan, setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas selalu dibekali surat penugasan resmi dan kartu identitas.
Baca juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Rutan, Begini Penjelasannya
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa, baik kepada aparat penegak hukum setempat maupun melalui call center KPK di 198, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Setiadi