Baru Dipuji Prabowo Subianto sebagai ‘Patriot’ di Retret, Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir

Reporter : Redaksi
Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029, Suratno (kiri), saat mengikuti kegiatan retret di Magelang, sebelum menjadi tersangka kasus pokok-pokok pikiran (Pokir), beberapa waktu lalu.

Lingkaran.net - Belum genap sepekan sejak mengikuti retret Ketua DPRD se-Indonesia, Suratno kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. 

Ironisnya, dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi Militer Magelang pada 15–19 April 2026 itu, para Ketua DPRD mendapat pembekalan soal integritas, kepemimpinan, hingga orientasi pelayanan kepada rakyat. 

Baca juga: PKB Jatim Respons Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar yang Jerat Kadernya, Suratno

Bahkan, Prabowo Subianto dalam arahannya pada Sabtu (18/4/2026) menyebut para Ketua DPRD sebagai “patriot” yang harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Namun realitas berkata lain bagi Suratno. 

Hanya berselang beberapa hari usai agenda tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (23/4/2026). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pokir DPRD tahun anggaran 2020–2024. 

Tak sendiri, Suratno dijerat bersama lima orang lainnya, yakni dua anggota DPRD Magetan serta tiga tenaga pendamping dewan. 

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah. Dari total rekomendasi Rp335,8 miliar, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar. 

Baca juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Mulai dari pengondisian proposal, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga praktik pengendalian alur dana oleh oknum tertentu. 

“Kelompok penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Sabrul. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi kegiatan fiktif serta praktik pemotongan dana di lapangan, yang semakin menguatkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

Baca juga: KPK Bongkar ‘Circle’ Korupsi: Libatkan Keluarga, Ajudan hingga Kolega Politik

Kini, Suratno dan lima tersangka lainnya harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, para pimpinan legislatif didorong menjadi simbol integritas dan pelayan rakyat. Namun di sisi lain, realitas justru menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru