WFH ASN Genap 1 Bulan, BKD Jatim Perintahkan Audit Energi dan BBM

Reporter : Alkalifi Abiyu
ASN Jatim

Lingkaran.net - Sudah genap satu bulan sejak kebijakan work from home (WFH) diberlakukan di lingkungan Pemprov Jawa Timur pada Rabu (29/4/2026).

Kini, efektivitas pola kerja fleksibel tersebut mulai diuji, apakah benar mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus menekan penggunaan anggaran dan energi, atau justru menyisakan tantangan baru di lapangan. 

Baca juga: Khofifah Belum Terima Surat Pengajuan Pelantikan Ketua DPRD Surabaya

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur resmi memperketat pengawasan pelaksanaan kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan atau work from home (WFH) di lingkungan ASN. 

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menerbitkan surat bernomor 800/2773/204.3/2026 tertanggal 28 April 2026 yang mewajibkan seluruh perangkat daerah (OPD) untuk menyusun laporan pelaksanaan WFH secara berkala. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait transformasi budaya kerja ASN dan penerapan fleksibilitas tugas kedinasan. 

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa evaluasi WFH harus dilakukan secara rutin guna memastikan efektivitas kerja, efisiensi anggaran, serta peningkatan kinerja organisasi di lingkungan Pemprov Jatim. 

Baca juga: Data BKD Jatim Bikin Kaget: Dari 66 OPD, Baru 4 yang Isi SKP di E-Kinerja BKN

Tak hanya itu, seluruh OPD juga diminta melakukan monitoring ketat terhadap penggunaan sumber daya selama pelaksanaan WFH. Mulai dari konsumsi listrik, air, hingga penggunaan telepon kantor. 

“Termasuk juga penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN,” demikian poin penting dalam surat tersebut. 

Sebagai bentuk pelaporan, setiap OPD diwajibkan mengunggah laporan WFH dalam format PDF serta mengisi data capaian efisiensi melalui tautan yang telah disediakan BKD Jatim. 

Baca juga: WFH Rabu di DPRD Jatim Hemat Energi hingga 20 Persen, Ini Dampak dan Evaluasinya

Batas waktu pengisian laporan ditetapkan paling lambat setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya, pukul 10.00 WIB. 

Langkah ini diharapkan mampu memastikan kebijakan WFH tidak hanya menjadi alternatif pola kerja, tetapi juga berdampak nyata terhadap efisiensi energi dan anggaran daerah, sekaligus menjaga produktivitas ASN di tengah transformasi budaya kerja pemerintahan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru