Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.
Dalam Pendapat Akhir (PA) yang disampaikan pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (5/5/2026), PKB menilai pengelolaan BUMD selama ini berjalan tanpa landasan kebijakan (ownership policy) dan peta jalan (roadmap) yang jelas.
Baca juga: BUMD Jatim Tanpa Arah Jelas, NasDem Soroti Krisis Tata Kelola
Juru bicara Fraksi PKB, Abdullah Muhdi, mengungkapkan bahwa ketiadaan strategi besar ini memicu duplikasi usaha yang tidak sehat. Ia mencontohkan persaingan antara PT JGU dan anak perusahaannya, PT Puspa Agro, yang justru saling berebut pasar dalam perdagangan beras dan bahan pangan.
"Ini membuktikan kegagalan Pemerintah Provinsi dalam membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi. BUMD kita bergerak reaktif tanpa parameter objektif," tegas Muhdi dalam laporannya.
Data yang diungkap PKB menunjukkan ketimpangan portofolio investasi yang sangat mencolok. Saat ini, fiskal daerah praktis hanya bergantung pada satu entitas. Bank Jatim menyumbang dividen sebesar Rp 420 miliar atau 86,05 persen dari total seluruh BUMD.
Sebaliknya, holding besar non-keuangan justru menunjukkan performa yang loyo. PT PWU hanya berkontribusi 0,34 persen dan JGU sebesar 0,25 persen. Muhdi menyebut struktur BUMD yang "beranak-pinak" hingga ke tingkatan cucu perusahaan hanya menambah biaya operasional (overhead) tanpa rasionalitas bisnis yang menguntungkan.
Meski menyetor dividen paling besar, Bank Jatim tidak lepas dari sorotan. PKB mengkritik keras tata kelola bank plat merah tersebut, terutama terkait proses seleksi direksi yang dianggap eksklusif dan gagal memitigasi risiko hukum.
"Sangat memalukan ketika Tim Seleksi merekomendasikan calon yang kemudian dinyatakan tidak lulus fit and proper test oleh OJK. Ini bukti inkompetensi dalam proses rekrutmen," lanjut Muhdi.
Baca juga: BUMD Jadi Bancakan Politik, Ini Peringatan Keras PPP-PSI DPRD Jatim
Menanggapi carut-marut tersebut, Fraksi PKB menyampaikan enam butir tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur, di antaranya:
Moratorium BUMD Baru: Menghentikan pembentukan anak perusahaan baru hingga grand design disusun.
Likuidasi dan Merger: Membubarkan atau menggabungkan anak perusahaan yang hanya menjadi beban fiskal.
Standardisasi Merit: Merombak sistem rekrutmen direksi dan komisaris melalui lembaga asesmen independen.
Baca juga: Rakyat Diminta Hemat, Gaji Direksi BUMD Jatim Melambung, Bahkan Double Cuan
Audit Aset: Segera melakukan pengamanan legalitas aset, terutama lahan-lahan yang sertifikat HGB-nya telah kedaluwarsa atau dikuasai pihak ketiga.
Ia menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu 12 bulan bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan perbaikan signifikan.
"Jika dalam setahun ke depan tidak ada perubahan, kami tidak segan menggunakan hak konstitusional yang lebih kuat, baik itu Hak Interpelasi, Hak Angket, maupun Hak Menyatakan Pendapat demi menyelamatkan uang rakyat," pungkasnya.
Editor : Setiadi