Lingkaran.net - Praktik rangkap jabatan di tubuh BUMD Jawa Timur tak lagi ditoleransi. DPRD Jatim secara terbuka membongkar persoalan ini dan menyebutnya sebagai salah satu biang utama mandeknya kinerja perusahaan daerah yang berujung minim kontribusi ke kas daerah.
Pansus BUMD DPRD Jawa Timur menyoroti keras praktik rangkap jabatan yang terjadi di level direksi dan komisaris, baik di holding maupun anak perusahaan. Kondisi ini dinilai merusak profesionalisme, memicu konflik kepentingan, dan membuat arah bisnis BUMD kehilangan fokus.
Juru Bicara Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa pembiaran rangkap jabatan hanya akan memperpanjang daftar masalah kronis BUMD non-keuangan.
“Direksi dan komisaris harus fokus pada tugasnya. Tidak boleh lagi ada rangkap jabatan, baik di internal holding maupun antara holding dan anak perusahaan,” tegasnya dalam rapat paripurna DPRD Jatim, beberapa hari lalu.
"Pansus merekomendasikan kepada Dirut PT. PWU sebagai holding, Komut PT. Karet Ngagel, Komut PT. Adi Graha, dan Komut Peruri untuk fokuss kepada tupoksi masing-masing dan tidak ada yang merangkap jabatan diantara holding atau diantara holding dan anak perusahaan," jelasnya.
Menurutnya, praktik ini bukan sekadar pelanggaran tata kelola, tetapi sudah berdampak langsung pada lemahnya performa bisnis. Rangkap jabatan disebut kerap berjalan beriringan dengan tidak optimalnya fungsi holding, kaburnya arah usaha, hingga kegagalan pengelolaan di sejumlah BUMD.
Dalam skema baru, fungsi holding harus dikembalikan ke relnya sebagai pengendali portofolio bisnis, bukan justru turun menjadi operator yang bersaing dengan anak usaha. Pansus juga meminta perampingan struktur dengan memangkas anak perusahaan yang tidak produktif.
Tak berhenti di situ, DPRD Jatim mendorong “bersih-bersih” berbasis kinerja. Seluruh anak perusahaan harus diklasifikasikan secara tegas.
“Harus ada timeline yang jelas. Kalau dibiarkan berlarut, ini hanya akan terus menggerus keuangan daerah,” ujar Mas Abe, sapaan akrabnya.
Sorotan juga diarahkan pada aset BUMD yang selama ini menganggur. Aset idle dan inbreng dinilai menjadi beban pasif karena tidak menghasilkan nilai ekonomi. Pansus meminta seluruh aset dipetakan ulang dan dipaksa produktif melalui skema kerja sama yang jelas dan menguntungkan.
Untuk memastikan perubahan berjalan, Pansus menuntut penerapan KPI ketat berbasis kinerja keuangan riil, seperti Return on Assets (ROA) dan arus kas. Direksi dan komisaris yang gagal memenuhi target diminta siap dievaluasi hingga diganti.
Di sektor energi, penataan difokuskan pada penyederhanaan struktur, terutama pada entitas berbasis participating interest (PI) yang terbukti menghasilkan. Sementara anak usaha non-PI yang tidak jelas model bisnisnya diminta segera dievaluasi.
Pansus mengingatkan, tanpa langkah tegas dan terukur, BUMD non-keuangan hanya akan terus menjadi “beban laten” bagi APBD Jawa Timur.
“Kalau tidak dibenahi sekarang, BUMD akan terus stagnan dan boncos. Tapi kalau ditata serius, ini bisa jadi mesin pertumbuhan ekonomi dan penggerak PAD,” pungkasnya.
Editor : Setiadi