Lingkaran.net - Ratusan siswa dari belasan sekolah di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (11/5/2026).
Para siswa mengeluhkan pusing, mual, hingga muntah dan harus mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.
Baca juga: DPRD Jatim Rasiyo Angkat Bicara Soal Siswa Surabaya Keracunan MBG, Singgung SPPG
Sebagian siswa dilarikan ke Puskesmas Tembok Dukuh. Namun, mayoritas korban dievakuasi ke RS Ibu dan Anak IBI Jalan Dupak, Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Berdasarkan data sementara, sekitar 200 siswa dari 12 sekolah terdampak insiden tersebut.
Ketua Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendataan terkait kondisi para siswa serta penyebab pasti insiden tersebut.
“Prof Erwin (Kadinkes Jatim) sedang mengecek bagaimana penanganan pertama dan situasinya. Jadi mohon waktu, hari ini juga kami akan memberikan informasi terbaru terkait hal ini,” ujar Emil.
Baca juga: Dapur MBG di Surabaya dan Sidoarjo Dikabarkan Mandek, Ini Penjelasan Ketua Satgas MBG Jatim
Emil yang juga Wagub Jatim ini menambahkan, kewenangan pemberian sanksi terhadap penyelenggara program MBG dilakukan secara kolektif, terutama oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, BGN selama ini telah menerapkan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami insiden serupa.
“Kewenangan pemberian sanksi tentu dilakukan secara kolektif, tapi utamanya melalui BGN. BGN telah menerapkan sanksi untuk SPPG yang mengalami insiden-insiden,” katanya.
Ia menegaskan, efektivitas penerapan sanksi tersebut juga terus dievaluasi untuk memastikan adanya perbaikan dari pihak penyelenggara.
Baca juga: Emil Dardak Puji Militansi PKS, Ungkap Fakta Soal Pilgub
“Setelah diberi sanksi apakah ada perbaikan atau tidak, itu terus kami evaluasi,” imbuhnya.
Meski demikian, Emil meminta semua pihak fokus terlebih dahulu pada penanganan korban keracunan di Surabaya sebelum membahas lebih jauh terkait sanksi maupun evaluasi program MBG.
Editor : Setiadi